Disperindag Mimika Di Minta Awasi SPBU Timika: Mafia BBM Subsidi Menggunaka Mobiel Modivikasi Bebas Masuk Di SPBU.
Desember 26, 2020
Papua Jurnal Polisi.id
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika (Disperindag) Michael Gomar, diminta agar lebih meningkatkan fungsi pengawasan pada empat SPBU yang menyalurkan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (BBM), diwilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
Sebab, saat ini diwilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua sudah banyak mafia BBM Bersubsidi yang berkeliaran bebas masuk Stasiun Pengsian Bahan Bakar Umum (SPBU), dengan menggunakan Mobiel yang sudah di Modivikasi Tanki pengsian BBM tersebut, guna memperkayakan dirinya dan mempermalukan instansi terkait dalam hal ini Disperindag Mimika.
Oleh karena itu, dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika (Disperindag), diminta agar lebih meningkatkan fungsi pengawasa disetiap SPBU Kabupaten Mimika, sehingga publik tidak dengan mudah menyoroti atau mengkritik kinerja instansi tersebut. Sebab, ini menyangkut hak hak masyarakat diwilayah Kabupaten Mimika yang berhak mendapatkan BBM Bersubsidi.
Bukan, para mafia BBM diwilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua yang selalu berkeliaran setiap hari di SPBU yang menyalurkan BBM Bersubsidi, tanpa ada larangan tegas dari pihak pengawas yang ditugaskan pada setiap SPBU diwilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
Untuk, mengantisipasi agar tidak terjadi kekosongan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (BBM) disetiap SPBU diwilayah Kabupaten Mimika, maka pihak dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika (Disperindag), harus bersinergi dengan Satuan Polres Mimika untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi kelangkaan BBM Bersubsidi, diwilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
Berikut pernyataan tegas dari pihak Marketing PT. Pertamina (Persero) tingakat Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat saat dikonfirmasi Jurnal Polisi.id pada hari Rabu, (23/12/2020). “Kami akan memberikan sanksi terhadap setiap SPBU diwilayah Kabupaten Mimika, yang melakukan pelanggaran terkait hal tersebut diatas,” kata Doni, kepada Jurnal Polisi.id melalui Via Tlpn.
Dalam hasil rekaman tersebut, Doni menambahkan, bila ditemukan ada SPBU yang melakukan perbuatan melanggar ketentuan ketentuan yang berlaku, maka di Foto lalu kemudian kirimkan bukti ke saya biar saya tindak tegas (Memberikan Sanksi). Akibat semakin maraknya penjualan BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU Kabupaten Mimika, yakni SPBU Nawaripi milik PT. Teknik Puji Lestari dengan Nomor SPBU 84.999.01 sempat dimaraih oleh kepala Jober Pertamina Timika pak Jems, dan kemudian sempat beredar kalangan publik.
Munculnya, kemarahan sang kepala Jober tersebut terhadap pihak petugas SPBU Nawaripi, akibat adanya perbuatan Operation yang menurutnya sudah melewati etika pelayanan, dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tersebut. Oleh karena itu, dirinya tidak segan segan untuk memaraih petugas saat menyalurkan BBM.
Selanjutnya, ada tiga SPBU diwilayah Kabupaten Mimika, yang diduga kuat telah melakukan kerjasama dengan para penjahat BBM Bersubsidi jenis Solar antara lain, SPBU Sp 2 milik PT. Mimika Timur Jaya dengan Nomor SPBU 84.999.02, SPBU Hasanudin Milik PT. Buana dengan Nomor SPBU 84.999.03, dan yang paling terakhir adalah SPBU Nawaripi milik PT. Teknik Puji Lestari dengan Nomor SPBU 84.999.01, yang terletak dijalan Yosudarso arah pelabuhan Pomako Kabupaten Mimika sebelah kiri jalan.
Bukan saja, pandemi Covid-19 atau Virus Corona yang harus menjadi pusat perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, namun para penjahat Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Solar harus menjadi pusat perhatian pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika. Sebab, diwilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua sudah sangat marak dengan para penjahat BBM Bersubsidi jenis Solar, yang berkeliaran bebas masuk di SPBU dengan Modus menggunakan Mobiel yang sudah di Modivikasi Tanki pengisian BBM, dengan ukuran tidak sesuai Standar Operasionalnya (SOP).
Tujuan dari pada para penjahat BBM Bersubsidi itu adalah, untuk menghabiskan hak hak masyarakat yang ada diwilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua, guna memperkayakan diri kemudian membuat pihak lembaga penyalur dalam hal ini PT. Pertamina (Persero) tingkat Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk pusing mengatur Stock BBM Bersubsidi tersebut.
Bila mana terjadinya pembiaran oleh instansi terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika (Disperindag), kemudian pihak pimpinan PT. Pertamina (Persero) dalam hal ini Marketing Pertamina, maka dengan sendirinya publik menilai bahwa pihaknya juga turut mengiyakan semakin banyak penjahat BBM Bersubsidi, diwilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua.
Akan tetapi jika tidak demikian, maka segera pihak yang berwewenang melakukan pengawasan disetiap SPBU Se- Kabupaten Mimika, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran di SPBU yang menyalurkan BBM Bersubsidi jenis Solar, harus diberikan tindakan tegas dan bila perlu diproses secara hukum bila perbuatan tersebut, sudah terindikasi tindak pidana. Agar hak hak masyarakat diwilayah Kabupaten Mimika, bisa tersalur dengan baik guna kebutuhan ekonominya sehari hari.
Jangan menunggu ketika sudah terjadi kelangkaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (BBM), disetiap SPBU Kabupaten Mimika lalu kemudian pihak pemerintah daerah dalam hal ini Disperindag, mulai membuka matanya dan kemudian menyalahkan pihak SPBU yang menyalurkan BBM Bersubsidi itu. Lalu kemudian, diikut ikutan oleh pihak Pertamina sebagai lembaga penyalur utama BBM Bersubsidi jika sudah terjadi antrean Kendaraan di SPBU.
Untuk mengatasi hal tersebut agar tidak terjadi demikian, maka segera melakukan tingkat pengawasan yang berkualitas, demi kepentingan masyarakat diwilayah Kabupaten Mimika Provinsi Papua. Sehingga, ketika memasuki tahun 2021 Kabupaten Mimika tidak terjadi kelangkaan BBM Bersubsidi, dan tidak terjadi antrean disetiap SPBU Kabupaten Mimika..
Editor: Keklir Kace Makupiola
Perwakilan: Papua & Maluku.