Bongkar Toko Ponsel dan Curi Puluhan Hp, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polsek Bangkinang Kota
Desember 25, 2020
BANGKINANG KOTA – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian di Toko Akmal Ponsel di Jl. Mayor Ali Rasyid Kecamatan Bangkinang Kota yang terjadi pada Kamis dinihari (24/12/2020).
Petugas Kepolisian dari Polsek Bangkinang Kota berhasil menangkap pelaku utamanya yaitu YI alias YOWAN (28) yang beralamat di Jalan Pembangunan Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota. Selain itu juga diamankan seorang tersangka lainnya yaitu MA alias FIAN (31) warga Jl. Agussalim Bangkinang, yang berperan sebagai penadah barang curian.
Penangkapan kedua tersangka ini atas laporan korbannya sdr. Rudi Akmal pemilik Toko Akmal Ponsel, yang kehilangan puluhan ponsel baru maupun bekas serta uang tunai sebesar Rp 5 juta dari toko ponsel miliknya. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 74 juta.
Peristiwa ini berawal pada Kamis (24/12/2020) sekira pukul 06.30 Wib, saat itu korban terbangun dan merasa curiga dengan kondisi ruko ponselnya yang sekaligus tempat tinggalnya dalam keadaan berantakan, setelah dilakukan pengecekan diketahui puluhan handphone miliknya baik yang kondisi baru maupun yang bekas telah hilang dari tempatnya.
Selain itu diketahui juga bahwa uang milik korban sejumlah Rp 5 juta yang disimpan di Ruko ikut hilang, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 74 juta, lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangkinang Kota untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangkinang Kota IPTU Era Maifo bersama Kanit Reskrim IPDA Toni SH dan Tim Opsnal Polsek, dibantu Unit Identifikasi Polres mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Kamis malam (24/12), team berhasil menangkap kedua tersangka saat berada didalam sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Agussalim Kecamatan Bangkinang Kota.
Selain mengamakan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 unit Hp merk Oppo Reno 4F, 1 Unit Hp Oppo A53, 1 unit Hp oppo A92, 3 unit Hp Vivo Y12s, 2 unit Hp Vivo Y20, 1 unit Hp Vivo Y20s, 1 unit Hp Vivo Y50, 1 unit Hp Vivo Y51, 1 unit Hp Vivo V20SE dan belasan Hp lainnya serta uang tunai sebesar Rp 270 ribu.
Kapolsek Bangkinang Kota IPTU Era Maifo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa kedua pelaku pencurian ini juga mengkonsumsi narkoba. Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut jelasnya.( Anto D)