Hasil Rekapitulasi KPU MBD, Kalwedo Dan Jodo Harus Tiarap.
Desember 18, 2020
Maluku -Jurnalpolisi.id
Terjawab sudah siapa peraih suara terbanyak dalam demokrasi limat tahunan, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Hal ini, setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Barat Daya menetapkan, pasangan Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwarday Kilikili, menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati peraih suara terbanyak.
Dalam rapat pleno KPU Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang digelar di Tiakur Kamis (17/12/2020), KPU Maluku Barat Daya menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati MBD Periode 2020-2025 adalah, Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwarday Kilikili (Benyamin Ari) menang telak.
Sedangkan dua pasangan Calon lainnya, yakni Paslon Nikolas Kilikili dan Desianus Orno (Kalwedo) serta pasangan John Leunupun, dan Dolfina Markus (Jodo) terpaksa harus tiarap dan harus mengakui keunggulan pasangan Benyamin Ari.
Dalam pleno rekapitulasi perhitungan suara KPU tingkat Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), berlangsung di Gedung Serbaguna Tiakur yang dilaksanakan dibawah protokol kesehatan dengan sangat ketat.
Pasangan Benyamin Ari, berhasil meraih suara terbanyak dengan total suara pemilih 28.210 suara, menyusul pasangan Kalwedo dengan perolehan suara 13.244 suara, serta pasangan Jodo selaku juru kunci yang hanya memperoleh suara 5.156 suara.
Hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) ini, tertuang dalam Surat Keputusan KPU MBD Nomor: 320/PL.02.6-Kpt/8108/KPU-Kab/ XII/2020, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun 2020.
Diketahui, dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilihan tetap (DPT) Kabupaten MBD, sebanyak 53.472 yang tersebar di 199 TPS pada 117 Desa di 17 Kecamatan. Sedangkan yang tidak menggunakan hak pilihnya, sebanyak 6.489 orang.
Hal ini, mendapat apresiasi dari salah satu pengacara mudah asal Maluku Barat Daya Rony Samloy. “Ini ciri masyarakat yang sadar akan pentingnya, berdemokrasi di negara ini. Khususnya, diwilayah Kabupaten Maluku Barat Daya,” tutur Rony Samloy salah satu waga Kisar, yang mengikuti jalannya pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten MBD.
Dikatakannya, masyarakat MBD saat ini, sudah sangat Cerdas, ini terbukti dari tingginya tingkat partisipasi pemilihan Pilkada serentak tahun 2020 ini. Dirinya yakin, pada ajang pesta demokrasi selanjutnya, jumlah partisipasi pemilih akan terus meningkat. “Saya sangat yakin, partisipasi pemilih akan terus meningkat dalam ajang pesta demokrasi selanjutnya di Kabupaten MBD ini,” lanjut Samloy.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara diterima oleh ketiga saksi, pasangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). KPU MBD juga memberikan waktu tiga hari kepada Paslon lain, untuk mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat 1 Undang Undang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Mahkamah Konstitusi, Nomor 15 Tahun 2008 pasal 5 tentang Permohonan Pembatalan Hasil Perhitungan Suara Pemilukada, yang diajukan ke Mahkamah paling lambat tiga hari kerja. Setelah, termohon menetapkan hasil perhitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan. “Demikian disampaikanya,” tutup.
Editor: Keklir Kace Makupiola
Perwakilan: Papua & Maluku.