Kurang Dari 24 Jam Tiem Puma Polres Sumbawa Berhasil Ringkus Jamret!!

Desember 15, 2020

Sumbawa NTB – jurnalpolisi.id

15-12-2020 Tim Puma Polres Sumbawa berhasil meringkus pelaku Jambret berinisal AM Als Goes (35 ) dan SB (35) bertempat di kediaman miliknya.

Keduanya  diringkus setelah melakukan penjambretan terhadap Ernawati yang di laporkan pada tanggal 13 Desember kemarin, tepatnya di Persawahan Desa Baru Tahan Kecamatan Moyo Utara.

Dari tangan kedua pelaku  kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Hp Realmi C2 Berwarna Biru yang di laporkan hilang bersama tas korban saat peristiwa penjambretan.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK yang di konfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Sumardi, S.Sos membenarkan pengungkapan kasus curas tersebut. “Tim Puma berhasil meringkus kedua pelaku penjambretan ini kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari korban. Laporan Polisi diterima tanggal 13 Desember dan pelaku berhasil diamankan siang tadi.” ungkap kasubbag humas yang ditemui di ruang kerjanya (14/12/20).

Selain mengamankan 1 unit handphone kasubbag humas juga mengatakan pihaknya mengamankan kendaraan R2 yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. “Kami juga mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU berwarna Hitam Merah yang digunakan pelaku.” beber kasubbag humas.

Kasubag Humas juga menambahkan bahwa salah seorang pelaku merupakan pemain lama. “AM Alias Goes Merupakan Residivis.” tutup kasubbag Humas.(JPN NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *