Razia Ternak Liar, Tertibkan Puluhan Ekor Kambing Ke Mako Pol PP-WH Aceh Timur
Desember 14, 2020
IDI – jurnalpolisi.id
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Timur menertibkan 16 ekor ternak berkeliaran di kawasan pasar Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, (14/12/2020)
“16 ekor kambing berkeliaran di kawasan perkotaan pasar. Kita mengelar operasi penertiban hewan ternak,” kata Kasatpol PP-WH Aceh Timur T.Amran SE.MM, melalui Kasi Ops, Budi Wibowo, SH, Senin (14/12/2020), Sore
Ia menjelaskan, Operasi penertiban hewan ternak tersebut sebagai bentuk penegakan Qanun (Baca: Peraturan Daerah) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penertiban Hewan di Wilayah pasar kota Idi
Kemudian, puluhan ekor ternak tersebut diamankan ke Markas Operasi (Mako) Satpol PP dan WH di Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, selanjutnya akan diberikan sanksi terhadap pemilik ternak tersebut
“Keenam belas ekor kambing ini, kita bawa ke mako Satpol PP dan WH. Pemilik ternak diwajibkan membayar denda sesuai Qanun. Dan selain itu mengisi surat pernyataan,” kata Kasi Ops. Budi Wibowo SH,
Operasi tersebut dilakukan disebabkan laporan masyarakat yang disampaikan warga pada Satpol PP-WH sangat meresahkan serta kenyamanan dan tatanan keindahan kota
.
“Saya memintakan kepada warga yang memelihara ternak agar tidak melepas ke pusat kota dan pasar. Sehingga kota kita cintai ini tidak nyaman dan aman dan indah,” pinta Kasatpol PP-WH T. Amran (Zainal Abidin)