Satu Lagi Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung
Desember 10, 2020
TAPUNG RIAU – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Tapung kembali menangkap seorang lagi pelaku pengeroyokan, setelah beberapa hari lalu berhasil mengamankan salahsatu dari 5 orang yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
Pelaku yang diciduk Aparat Kepolisian kali ini adalah TA alias AL (37) warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Sebelumnya petugas telah mengamankan tersangka Roy, saat ini 3 tersangka lainnnya masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sebagaimana diberitakan terdahulu bahwa telah terjadi kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban atas nama Mulyadi warga Desa Sumber Makmur Tapung, peristiwa ini terjadi bpada Sabtu malam (24/10) di Pertokoan Plamboyan Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, Kampar.
Atas atas laporan korban ke Polsek Tapung, telah ditangkap seorang pelaku yaitu Roy pada hari Minggu (6/12) lalu, sementara satu pelaku lainnya TA alias AL ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tapung yang dipimpin Iptu Marupa Sibarani, pada Kamis dinihari (10/12) di salahsatu rumah kontrakan di belakang SPBU Kandis Kabupaten Siak.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang lagi pelaku pengeroyokan dan penganiayaan ini, disampaikan Marno bahwa pihaknya hingga saat ini telah mengamankan 2 dari 5 tersangka dan masih memburu 3 pelaku lain yang masih buron, ungkapnya.( Anto D)