Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Mengecewakan Insan PERS
November 30, 2020
Labuhanbatu – jurnalpolisi.id
Acara Sertijab Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Labuhan batu Rantau Prapat terkesan tertutup untuk awak media, dan yang menjadi pertanyaan bagi kaum insan pers Kejaksaan Negri Labuhan batu Rantau prapat tidak menginginkan wartawan meliput kegiatan di Kejaksaan Negri Labuhan batu Rantau prapat.
Pasalnya di pos sekurity Kejaksaan Negri Labuhan batu Rantau prapat selalu menahan alat kelengkapan kerja pers seperti hand phone dan jam tangan serta tas selalu harus di tinggal di pos sekurity Kejaksaan Negri Labuhan batu Rantau prapat dengan dalih prosedur demikian di tuturkan insan pers 30/11/20
” Iya kak ini prosedur hand phone dan jam tangan harus di tinggal di pos ini saya harus tegas dengan prosedur kalo kakak tanyakan mengapa…kakak langsung tanya aja kedalam”, kata Dodi salah satu sekurity yang menjaga pos itu.
Disaat kita konfirmasi Humas Kejaksaan Negri Labuhan batu Rantau perapat tentang prosedur itu beliau mengatakan, ” Coba tanyakan saja kepada Sekurity itu”, kata Humas Kejaksaan Negri Labuhan batu Rantau perapat Hakim Harahap dengan singkat.
Ada apa sebenarnya dengan Kejaksaan Negri Labuhan batu Rantau perapat, seperti mengabaikan Undang-undang no.14 tahun. 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers yang pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik kecuali beberapa informasi tertentu.
Humas Kejaksaan Negri Labuhan batu Rantau prapat, 30/11/20 janji temu dengan Kajari Labuhan batu Rantau prapat Kumaedi,SH jam 14.00 Wib dengan para wartawan ternyata dibatalkan sungguh mengkecewakan dan mengherankan.
Wartawaty Jurnalpolisi news
Eka hombing