Pemkab Langkat Terima DIPA dan TKDD TA.2021
November 28, 2020
Medan – jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten Langkat menerima dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021, sebesar Rp.1,8 Triliun lebih dari Pemerintah Pusat.
Dokumen diterima Bupati Langkat Terbit Rencana PA, diserahkan langsung oleh Gubsu H. Edy Rahmayadi pada acara penyerahan dokumen DIPA dan TKDD Tahun 2021 kepada Satuan Kerja (Satker) dan pemerintah kabupaten/kota se Sumut, di Pendopo Rumdis Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (27/11/2020).
Total alokasi dana yang ditransfer ke Kabupaten Langkat dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 1.824.202.664.000. yang terdiri dari Dana Perimbangan sebesar Rp.1.610.942.915.000. dan Dana Insentif Daerah yang berupa Dana Desa sebesar Rp. 213.259.749.000.
Rincian Dana Perimbangan terdiri dari; Dana Transfer Umum sebesar Rp.1.251.624.601.000. dan Dana Transfer Khusus sebesar Rp. 359.318.314.000.
Di kesempatan itu, Bupati Langkat menegaskan bahwa Pemkab Langkat akan segera menggunakan dana tersebut untuk percepatan pembangunan pada kondisi sulit ini di negeri bertuah, sesuai intruksi Presiden dan Gubernur Sumatera Utara.
“Kami akan segera mengunakan dana ini, agar percepatan pembangunan segera dirasa masyarakat Langkat di situasi yang serba sulit ini, sehingga roda ekonomi, sosial dan kesehatan masyarakat yang sebelumnya tidak stabil selama masa covid ini, segera pulih kembali..” ungkapnya.
“Pemkab Langkat akan berupaya semaksimal mungkin, menggerakkan sekaligus meningkatkan roda perekonomian masyarakat, di masa New Normal ini, baik dengan menggunakan DIPA dan TKDD, juga potensi serta sumber lainnya, sesuai dengan aturan yang berlaku” ujarnya.
Sementara, Gubsu pada sambutannya menjelaskan, reformasi anggaran memegang prinsip cermat, efektif dan efisien dengan cara membelanjakannya untuk kepentingan rakyat, serta tugas utama pemerintah membantunya. Karena itu, dorongan percepatan pembangunan oleh negara di masa pandemi menjadi penggerak utama saat ekonomi lesu.
“Jadi dari awal (Desember 2020), harus disiapkan administrasinya. Sehingga di Januari (2021), proyek sudah bisa dikerjakan. Karena rakyat butuh uang segar saat ini. Mereka sangat berharap dari APBD, sebab pendapatan dari yang lain masih sulit,” katanya.
Dalam pertemuan itu, Gubernur pun menekankan tiga hal terkait antisipasi dampak dari masalah pandemi yang menimpa dunia saat ini. Yakni pertama soal kesehatan rakyat, meskipun secara statistik cenderung turun dalam periode beberapa pekan terakhir. Sebab tindakan antisipatif harus terus dilakukan karena penyebaran virus belum selesai.
“Kedua, dari sekian banyak pembatasan dan kelambatan ekonomi yang bersifat global, berpengaruh langsung ke wilayah kita. Jadi kita harus mensiasati, tetapi tetap mengacu pada regulasi. Jangan kita memanfaatkan kondisi (pandemi) ini untuk merugikan negara, dengan memperkaya diri dan memperkaya orang lain,” tegasnya.
Sementara pesan ketiga, adalah sensitifitas akibat dampak kesehatan dan ekonomi bagi kehidupan sosial masyarakat. Menurut Gubernur, ada kecenderungan rasa jenuh yang dialami warga. Sebab perekonomian yang melambat, membuat pendapatan rakyat semakin tidak menentu, sehingga berpotensi memunculkan konflik. “Kita tetap fokus kepada perbaikan. Ini tugas kita bersama, lakukan yang terbaik untuk rakyat,” sebutnya.
Selanjutnya untuk diketahui, pada tahun 2021, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima dana transfer daerah sebesar Rp7,443 Triliun lebih, dengan pembagian, Dana Transfer Umum Rp2,994 Triliun lebih yang dialokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp449,398 Miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2,545 Triliun.
Sedangkan Dana Transfer Khusus sebesar Rp4,449 Triliun lebih, dengan rincian untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp387,905 Miliar serta DAK Non Fisik sebesar Rp4,061 Triliun.
Lalu DIPA untuk Satker dan Pemkab/Pemko se Sumut totalnya sebesar Rp22,99 Triliuan dan TKKD total sebesar Rp41,02 Triliun. (sahrul)