Lagi Seorang Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Koto Kampar Hulu
November 28, 2020
KAMPAR – jurnalpolisi.id
Jajaran SatResnarkoba Polres Kampar kembali tunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Kampar. Rabu siang (25/11) Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar menyasar wilayah Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu, dan berhasil meringkus seorang pengedar Shabu.
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah MB alias IB (27) warga Dusun V Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar.
Tersangka IB ditangkap saat berada dipinggiran sungai, saat melihat kedatangan petugas dirinya sempat membuang barang bukti shabu ke dalam sungai. Petugas yang mengetahui hal itu dengan cekatan langsung terjun ke Sungai dan berhasil mendapatkan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,84 gram, juga ditemukan sebuah bong alat penghisap shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu siang (25/11), saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun III Desa Tanjung Koto Kampar Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan KBO Resnarkoba IPTU Novris H. Simanjuntak MH bersama Tim Opsnal Resnarkoba mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 14.30 wib, Tim tiba dilokasi dan melihat target sedang berada dipinggiran sungai dan petugas berusaha menyergapnya, melihat kedatangan petugas tersangka IB langsung membuang barang bukti ke dalam sungai.
Mengetahui hal itu salahsatu anggota tim langsung terjun ke sungai dan berhasil mendapatkan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,84 gram, sementara anggota tim lainnya langsung mengamankan pelaku, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.( Anto D)