Ciduk 2 Tersangka, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu
November 27, 2020
Klaten, jurnalpolisi.id
Jajaran Sat Resnarkoba Polres Klaten terus menabuh genderang perang terhadap penyalahgunaan narkotika.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tersangka Bayu Reno Ardi alias Bayer (36) dan Albertus Widiawan Prasetyo alias Albert (34) dengan barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka sebesar total 11,19 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Klaten AKP Mulyanto mewakili Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, tersangka Bayer diamankan saat berada di pinggir jalan Dukuh Morangan, Desa Karanganom Klaten Utara.
“Tersangka diduga telah bertransaksi narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka Bayer, polisi mengamankan 1,16 gram sabu,” katanya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (26/11/2020).
Mantan Kasatreskrim Polres Boyolali itu menambahkan, tersangka Bayer mengaku barang haram tersebut didapat dari tersangka Albert sebagai upah memberi makan dan memandikan ayam milik Albert.
Sementara itu tersangka Albert mengaku barang tersebut titipan milik seseorang bernama Klenceng yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) lebih Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar.
(Tumirin)