2 Kali Tak Penuhi Panggilan, Pelaku Penganiayaan ini Dijemput Paksa Tim Penyidik Polsek Tapung
TAPUNG – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Tapung akhirnya menjemput paksa seorang terduga pelaku penganiayaan, setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik Polsek Tapung tanpa alasan yang jelas.
Tersangka SN alias S (59) warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar ini, dijemput tim penyidik Polsek Tapung kerumahnya pada Minggu sore (22/11/2020).
SN dilaporkan oleh korban sdr. Imron (65) warga Minas Kabupaten Siak ke Polsek Tapung pada Kamis (30/1/2020) lalu, karena SN telah melakukan penganiayaan terhadap korban di perkebunan Karet Desa Karya Indah Kecamatan Tapung beberapa jam sebelumnya.
Peristiwa ini berawal pada Kamis (30/1/2020) sekira pukul 13.30 Wib, saat itu korban mendatangi SN yang tengah berada diperkebunan karet di Desa Karya Indah, saat mereka berjumpa tiba-tiba SN langsung menyiram korban dengan menggunakan ember cat yang berisikan air.
Tidak sampai disitu, SN kemudian memukuli korban dengan menggunakan ember cat tersebut dan mengenai bagian atas kepalanya, akibatkan kejadian itu kepala korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.
Merasa tidak senang atas perbuatan SN terhadapnya, korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung kemudian melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti dan memintakan visum atas korban.
Pihak penyidik juga sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka SN sebanyak dua kali namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan ini tanpa alasan yang jelas, selanjutnya pada Minggu (22/11/ 2020) sekira pukul 15.00 wib, 2 orang anggota Reskrim Polsek Tapung mendatangi rumah SN lalu membawanya ke Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan Marno bahwa tersangka SN alias S telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( Anto D)