Paman Kandung Tega Hamili KeponakanNya
Lembata – jurnalpolisi.id
Dari Tebing Kegelapan Terkulai Menjerit Sebatang Karah, Akhirnya Jatuh Dalam Pangkuan Penyesalan,,Wibawa cinta kian meredup tak lagi mampu di kendalikan oleh Akal beserta Fikiran dari seorang Seorang Pria yang berinisial LL ( 37 ) adalah Paman Kandung Tega Menghamili Seorang Wanita yang berinisial VK ( 15 ) adalah KeponakanNya,,Keduanya Berasal Dari Desa Jontona Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pantauan, Penelusuran Informasi yang di himpun Wartawan Jurnal Polisi News Selasa, 16 November 2020 di desa Jontona dengan Mengkonfirmasi Keterangan dari Ibu Kandung Korban, Lusia Deran ( 42 ) kepada wartawan seiring tetesan Air mata Menjelaskan : Sudah 12 Tahun Saya bersama anak tinggal di rumah Pelaku LL karna saya tahu bahwa pelaku adalah adik kandung saya yang lahir dari satu rahim seorang Ibu.
Namun sudah Kuduga firasat sang ibu yang melahirkan, Pada Tahun 2018 di duga anak saya pernah di setubuhi Oleh Pelaku LL , namun hal ini mampu di rahasiakan karna Nampaknya belum ada bukti yang jelas.
Dalam meniti hari dan menapak waktu kian berganti pada tanggal 12 Oktober 2020 Saya menerima Pemberitahuan dari Bidan Desa Jontona Bahwa Anak saya Hamil Dengan Usia kehamilan Enam Bulan sesuai dengan Hasil Pemeriksaan medis.
Apa hendak di kata, Ibu yang beranak Lima ini membisu seribu bahasa dalam menghadapi kondisi ini..
Untuk menjawab segala kondisi yang di hadapinya dengan tegar Lusia Deran Menatap Aturan Hukum yang nantiNya menjadi jawabanNya.
Akhirnya dengan segala pertimbangan dan memutuskan untuk Menyerahkan Secara total dengan melaporkan Pengaduan peristiwa ini kepada Unit PPA Polres Lembata untuk mengambil Langkah Langkah Hukum Sesuai denga Ketentuan Perundang undangan Yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu I. Komang Sukamara di temui Wartawan Jurnal Polisi News, Rabu 17 / 11/ 2020 Di ruang KerjaNya Mejelaskan, Setelah PihakNya Menerima Laporan Dari Ibu Kandung Korban, Saat itu juga kasus tersebut dinaikan ke sidik dengan Mengambil Keterangan Saksi dan Visun Terhadap Korban dan Hasil Visun Membuktikan Bahwa Korban Telah Hamil dengan Usia Kehamilan Enam Bulan..dan di lanjutkan dengan gelar perkara, alhasilnya Pelaku yang berinisial LL di naikan statusNya Menjadi Tersangka.
lanjut Komang Menyampaikan setelah di tetapkan Pelaku sebagai Tersangka, saat itu juga pihaknya melakukan Penahanan tersangka di Ruangan Tahanan Polres Lembata,,dengan demikian beberapa hari kedepan berkas Berkas atas kasus ini Akan di serahkan ke Kejaksaan Negeri Lewoleba guna melakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut.( Ahmad mas)