Paman Kandung Tega Hamili KeponakanNya

Lembata – jurnalpolisi.id

Dari Tebing Kegelapan Terkulai Menjerit Sebatang Karah, Akhirnya Jatuh  Dalam Pangkuan Penyesalan,,Wibawa cinta kian meredup tak lagi mampu di kendalikan oleh Akal beserta  Fikiran dari seorang  Seorang  Pria yang berinisial LL ( 37 ) adalah Paman Kandung Tega Menghamili Seorang Wanita yang berinisial VK ( 15 ) adalah  KeponakanNya,,Keduanya Berasal Dari Desa  Jontona Kecamatan  Ile Ape Timur,  Kabupaten  Lembata, Provinsi  Nusa Tenggara Timur

Pantauan, Penelusuran Informasi  yang di himpun Wartawan  Jurnal  Polisi News Selasa, 16 November  2020 di desa  Jontona  dengan Mengkonfirmasi Keterangan  dari Ibu Kandung  Korban, Lusia  Deran ( 42 ) kepada  wartawan  seiring tetesan Air mata Menjelaskan : Sudah 12 Tahun Saya bersama anak tinggal di rumah  Pelaku LL karna saya tahu bahwa pelaku adalah adik kandung saya yang lahir dari satu rahim seorang Ibu.

Namun sudah Kuduga firasat  sang ibu yang melahirkan, Pada Tahun 2018 di duga anak saya pernah di setubuhi Oleh Pelaku LL , namun hal ini mampu di rahasiakan karna Nampaknya belum ada bukti yang jelas.

Dalam meniti hari dan menapak waktu kian berganti pada tanggal 12 Oktober  2020 Saya menerima Pemberitahuan  dari Bidan Desa Jontona Bahwa Anak saya Hamil Dengan Usia kehamilan  Enam Bulan sesuai dengan Hasil  Pemeriksaan medis.

Apa hendak  di kata, Ibu yang beranak Lima ini membisu seribu bahasa dalam menghadapi kondisi  ini..
Untuk menjawab segala kondisi yang di hadapinya dengan tegar Lusia Deran Menatap Aturan Hukum yang nantiNya menjadi jawabanNya.

Akhirnya dengan segala pertimbangan  dan memutuskan  untuk Menyerahkan  Secara total dengan melaporkan Pengaduan  peristiwa ini kepada  Unit PPA Polres Lembata untuk mengambil  Langkah Langkah Hukum  Sesuai denga Ketentuan Perundang undangan Yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu I. Komang Sukamara di temui  Wartawan Jurnal  Polisi News, Rabu 17 / 11/ 2020 Di ruang KerjaNya Mejelaskan, Setelah PihakNya Menerima Laporan Dari Ibu Kandung  Korban, Saat itu juga kasus tersebut dinaikan ke sidik dengan Mengambil Keterangan  Saksi dan Visun Terhadap Korban dan Hasil  Visun Membuktikan Bahwa Korban  Telah Hamil dengan Usia Kehamilan  Enam Bulan..dan di lanjutkan  dengan gelar perkara, alhasilnya Pelaku yang berinisial LL di naikan statusNya Menjadi Tersangka.

lanjut Komang Menyampaikan  setelah di tetapkan Pelaku sebagai Tersangka, saat itu juga pihaknya melakukan Penahanan tersangka di Ruangan Tahanan Polres Lembata,,dengan demikian  beberapa hari kedepan berkas Berkas atas kasus ini Akan di serahkan ke Kejaksaan Negeri Lewoleba guna melakukan  Pemeriksaan  Lebih  Lanjut.( Ahmad mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *