Dana Kelurahan Tidak Ada Papan Proyek, PPWI OKI: Harusnya Pihak Pengelola Paham Keterbukaan Publik

November 9, 2020

Kayu Agung – jurnalpolisi.id

Menanggapi adanya pengerjaan pembangunan dana Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang pengerjaannya diduga tidak menggunakan papan proyek.

“Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ilir (PPWI-OKI) sangat menyayangkan hal tersebut, seharusnya pihak pengelola sudah paham tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan anggaran negara, yang tanpa diminta atau di beritahupun harus mencantumkan papan proyek sebelum pengerjaan, apalagi diwaktu pengerjaan maka itu wajib, agar publik mengetahui pengelolaan dari anggaran yang dikelola pembangunan tersebut,” ujar, Ketua PPWI OKI, M. Abbas Umar melalui Sekretaris-nya Agung Jepriansyah, di Kayu Agung, Senin, 09 November 2020.

Selanjutnya, masih kata Agung di UU KIP No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa sangat pentingnya informasi setiap orang berhak untuk memperoleh Informasi yang bersifat menggunakan keuangan negara harus terbuka secara umum, tanpa ada yang disembunyikan.

Lantas jika didalam suatu pengerjaan proyek pembangunan tidak menggunakan papan keterangan waktu pengerjaan dan berapa angggarannya bagaimana masyarakat bisa mengetahui informasi dari pengerjaan bangunan tersebut, ungkap, Agung yang merupakan peraih penghargaan Sertifikat Award PPWI Nasional pertama di Sumsel.

Selanjutnya, “menyimak pemberitaan yang ada terkait dugaan pengelolaan bukan dari warga daerah disekitar, harusnya pihak Kecamatan kepada Kelurahan dapat berkomunikasi dengan baik dan bersikap bijak dengan memberikan kesempatan memperkerjakan warga disekitar, bukan malah terkesan arogansi mengoper alih kepihak luar dengan berbagai tudingan layaknya sedang melakukan sayembara, siapa cepat dan berani besar dia dapat.”

Saya menyakini, apabila pembangunan dari proyek dana Kelurahan di Kecamatan Kayu Agung dikerjakan oleh warga yang berdomisili ditempat tersebut, maka mutu dan kualitas dari pembangunan bisa dijamin, pihak Kecamatan maupun Kelurahan tidak usah khawatir.

“Asumsinya jika yang mengerjakan merupakan penduduk berdomisili di tempat tersebut, maka tipis kemungkinan untuk berbuat curang,” apalagi masyarakat di daerah tersebut turut diikut sertakan bekerja dan mengawasi.

Ditambahkan, Agung, selain hal di atas sisi positif lain dengan memperkerjakan warga yang disekitar tempat tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi pengangguran, pungkasnya. (Deni PPWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *