Eksepsi Tim Pengacara Terdakwa Tidak Dapat Diterima Hakim, Akan Lakukan Upaya Hukum

Langkat – jurnalpolisi.id


Eksepsi tim pengacara terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berpendapat bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya pada intinya“ tidak cermat, tidak jelas, tidak pada pokok perkara, tim pengacara terdakwa memohon kepada Ketua majelis mempertimbangkan dakwaan JPU.

 

Tetapi pertimbangan majelis hakim eksepsi pengacara terdakwa tidak dapat diterima.Pertimbangan majelis hakim dakwaan JPU memenuhi sarat materil berdasarkan KUHAP, hal ini dibacakan ketua majelis hakim pada lanjutan sidang perkara nomor 814/Pid.B/2020/PN Stb dan perkara nomor 815/pid.B/2020/PN Stb beragendakan putusan sela, Selasa (3/11/2020) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat atas nama terdakwa Ch Kb alis Al (33) penduduk Dusun.I Desa Tanjung Lenggang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.

 

Sebelum sidang ditutup Ketua majelis hakim Safwanuddin Siregar.SH.MH memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi terdakwa pada jadwal sidang pada hari Kamis (5/11/2020.Sidang perkara ini kita percepat mengingat masa tahanan terdakwa sudah mau berakhir. 

 

Sidang putusan sela yang dipimpin Ketua majelis hakim Safwanuddin Siregar.SH.MH dengan dua anggota majelis Sapri Tarigan.SH.M.Hum dan Maria CN Barus S.IP SH.MH dengan JPU Rio Bataro Silalahi.SH.Sedangkan terdakwa didampingi tim Pengacaranya Zulkifli.SH dan Erfan.SH.

 

Pada sidang sebelumnya Ch Kb alias Al didakwa oleh JPU bersama saksi Gojo Tarigan (dilakukan tuntutan secara terpisah) diduga pada hari Kamis 9 Januari 2020 antara pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 23.Wib bertempat di Dusun.II Semerti Baru Desa Tanjung Lenggang Kec.Bahorok, Kab Langkat “ Mencoba melakukan kejahatan dipidana, Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun penghapuskan hutang piutang”

 

Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Kamis 9 Januari 2020 sekira pukul 10.00 Wib saksi Gojo Tarigan dan terdakwa Alung sedang memantau pekerjaan saksi DedeHardika Perangin angin alias Memet yang mengoperasikan alat berat jenis beko, kemudian beko tersebut tiba-tiba mati/rusak.Kemudian saksi Gojo Tarigan dan terdakwa Ch Kb alias Al memanggil saksi Dede Hardika Perangin angin alias Memet dan bertanya “Kok bisa rusak Met” dan saksi Memet “hanya diam saja” Kemudian terdakwa Al mengatakan “Kau ganti Met” dan dijawab Memet “ Gak ada duit aku” Kemudian terdakwa mengatakan “Kok gitu kau, Kau carikan uangnya, hubungi keluargamu dan Memet menjawab “ keluargaku dirumah” .

 

Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Gojo Tarigan menjemput istri Memet dirumah dengan mengenderai Mobil Daihatsu Taft BK.118. ZO.Datangalah saksi Gojo Tarigan ke rumah saksi Septiana alias Septi dan saksi Saidah alias Encak disuruh saksi Memet (suami saksi Septiana) ke Pante dan selanjutnya saksi Septiana dan Saidah pun berangkat ke Pante bertemu dengan suaminya saksi Memet.Intinya saksi Memet dan istrinya Septi dan Saidah oleh terdakwa kalau tidak bisa menyedikan uang Rp.20 juta akan dibawa ke Bukit Dinding.Mendengar perkataan terdakwa Memet dan istrinya takut.sekira pukul 23.00 Wib datanglah beberapa warga ke rumah saksi Ahmad Tahir dan setelah berdebat dengan terdakwa dan saksi Septi dan Saidah dibawa pulang warga dan keduanya membuat laporan ke Polsek Bahorok.Perbuatan terdakwa Sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Usai sidang Zulkifli.SH selaku pengacara terdakwa dihalaman parkir PN Stabat mendampingi keluarga terdakwa saat diwawancarai wartawan terkait putusan sela atas kliennya, beliau mengatakan tetang eksepsi hakim menilai dakwaan Jaksa sudah sesuai dengan KUHAP, tentu berbeda ya dengan pandangan kita lalu apa yang kita buat atas putusan eksepsi ini, kita akan lakukan upaya hokum (Banding).Pada saat ini perkara nomor 814 itu terdakwa ditahan, tetapi perkara nomor 815 terdakwa tidak ditahan.Untuk perkara nomor 814 dipercepat sidangnya karena masa tahanan terdakwa sudah mau habis,tandasnya

 

Menurut orang tua terdakwa dan istrinya “kalau Al itu tidak bersalah dan tidak melakukan apa-apa, semua itu hanya difitnah diakit-kaitkan dilibat-libatkan dalam perkara itu oleh Gojo dan kawan-kawanya.Al itu anak baik tidak pernah berurusan dengan hokum.Kami berharap kepada Bapak hakim yang menyidangkan perkara ini dapat membebaskan Al”,harap keluarga Al.(sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *