Pria Pelaku Curat Diamankan Anggota Resmob Polda Sulsel
November 2, 2020
Makassar – jurnalpolisi.id
Atas dasar Aduan : / 1098 / X / 2020 / Polsek Tamalate, Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku atas nama Wahyu Artira, umur 18 tahun, alamat Jl. Cendrawasih 4 Kota Makassar atas tindak pidana oencurian dengan pemberatan (curat)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, S.H., S.I.K., membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat, Minggu (01/11/2020).
Kombes Pol Turman menambahkan kronologis kejadian diketahui pada hari hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2020 sekitar Jam 21.00 WITA. Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku sedang berada di Jln. Cendrawasih 4 kota Makassar.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” jelas Kombes Pol Turman.
Saat melakukan penangkapan anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hp merek Samsung J4.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa Bahwa benar pelaku mengakui pada bulan oktober 2020, Berhasil mengambil 1 unit Hp Samsung J4, warna Gold ,di Jln Uultan Alauddin Kota Makassar, pada bulan oktober 2020,Berhasil Mengambil Hp Oppo f1 di Jln Kumala, dan pada bulan juni 2020,Berhasil mengambil hp samsung di Jln Andi Tondro 2 Kota Makassar.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tamalate untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.( Sukardin SH)