Dua Asnggota Personil Polres Musi Rawas Kena PTDH
November 2, 2020
Musi Rawas – jurnalpolisi.id
Dua personel Polres Musi Rawas (Mura), Aipda Husni Thamrin dan Briptu Juanda Karta Wijaya, yang bertugas sebagai Satsabhara Polres Mura, menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Mura AKBP Efrannedy dan dihadiri Wakapolres Mura, Kompol Handoko Sanjaya, serta para Kabag, serta Kasat Polres Mura, bertempat di lapangan belakang Mapolres Mura, Senin (2/11/2020) sekitar pukul 08.00 Wib.
Kapolres menyampaikan bahwa organisasi Polri akan senantiasa mendapat sorotan masyarakat terkait tugas-tugas pokoknya yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.
“Oleh sebab itu, seluruh personel Polres Mura dan PNS Polri agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kedua personel ini melakukan kesalahan yakni tidak disiplin dalam menjalankan tugas, dimana yang bersangkutan jarang masuk kerja (dinas).
“Untuk diketahui bersama bahwa penertiban keputusan PTDH ini telah melalui mekanisne dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,” jelasnya.
Jadi, sambung Kapolres, putusan PTDH terhadap anggota telah ditinjau dari beberapa aspek terlebih dahulu, seperti ‘asas kepastian’ dengan menitikberatkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. “Sehingga menjadi jelas statusnya ‘asas distributif dan kemanfaatan’, yaitu telah dipertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota Polri yang dijatuhi PTDH tersebut,” papar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, selain itu, putusan PTDH tersebut juga berlandaskan ‘asas keadilan’, maksudnya Polres Mura harus berkomitmen mewujudkan keadilan terhadap oknum anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran norma etika dan disiplin sebagai anggota polri dengan memberikan punishment, yang salah satu implementasinya adalah penertiban keputusan Kapolda Sumsel Nomor :Kep/555/IX/2020 Tanggal 30 September 2020 tentang PTDH, Aipda Husni Thamrin dan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor : KEP/564/IX/2020 tanggal 30 September 2020 tentang PTDH, Briptu Juanda Kartawijaya, sebaliknya terhadap anggota Polri yang berprestasi harus diberikan reward/penghargaan sesuai prestasi yang dicapainya.
“Maka dari itulah terpaksa dilakukan PTDH kepada yang bersangkutan. Walaupun sebelum mengambil keputusan ini, sudah diberi peringatan dan pendekatan, hanya saja yang bersangkutan masih melakukannya, oleh sebab itu dilakukan PTDH ini. Sebaliknya terhadap anggota Polri yang berprestasi harus diberikan reward/penghargaan sesuai prestasi yang dicapainya,” tegas Kapolres. (Ali mu’ap)