Tokoh Agama Lemoke di Polisikan, Puluhan Warga Masyarakat Lemoke Desa Babussalam Mendatangi Polres Lobar.

Oktober 27, 2020

Lobar NTB – jurnalpolisi.id

27-10-2020 Dampak dari miskomonikasi antara pemilik klinik dengan warga sekitar atas  pembangunan Gedung Baru Klinik Pratama Buana Medika yang di Protes warga  Desa Babussalam Kec. Gerung Kab.Lobar NTB akhirnya berbuntut ke Kepolisian Lobar.

Dimana Pemilik  Bagunan Klinik Pratama Buana Medika  Dr. İ Gede Ariana melaporkan oknum inisial HAM, SUL, HAS, HER, (semuanya beralamatkan di Dusun Lemoke Desa Babussalam Kec. Gerung Kab.Lobar) ke Polres Lobar tertanggal 07-10-2020  dengan dugaan melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam  pasal 368 KUHP junto  UU İTE No 11 tahun 2008.

Atas Laporan Polisi tersebut sebagai rasa solidaritas beberapa warga Lemoke Daye Desa Babussalam ikut serta mendampingi para terlapor ketika dimintai keterangannya oleh Penyidik Polres Lobar (21-10-2020)

Sementara itu kuasa hukum dari para terlapor Sayid Mustafa Kamal SH.MH mengatakan selaku kuasa hukum yang dilindungi undang undang akan melakukan pembelaan dan perlawanan hukum atas sangkaan yang dituduhkan oleh pelapor kepada clain kami yang tidak berdasar dan dipaksakan tersebut

Apa yang disangkakan oleh Pelapor kepada Calin kami semuanya tidak benar dan mengada ada. Dan jika tuduhannya tidak terbukti kepada claein kami,  maka kami selaku kuasa hukum akan menempuh jalur hukum untuk menuntut balik pelapor sebagaimana ketentuan KUHP.

Lanjut Kuasa hukum mengatakan apa yang dilakukan oleh claien kami dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat dimuka umum itu sah dan dilindungi juga oleh undang undang dan tidak ada unsur pidananya, tidak ada barang yang hilang, tidak ada barang yang dirusak, tidak ada yang korban jiwa ujar kuasa hukum terlapor.

“Dari keterangan para clain kami bahwa apa yang disangkakan itu mengada- ada dan tidak benar, diduga itu hanya konspirasi pemilik bangunan klinik dengan oknum polisi untuk membunuh karakter dan meredam aspirasi dari warga lemoke.

“Lucu… saya tidak pernah saling kenal mengenal dengan pelapor, kok saya tiba tiba dilaporkan ke polisi oleh Dr. İ Gede Ariana suku Bali agama Hindu pekerjaan  Dokter alamat Tembang Eleh Jigaraga kata Lalu Hasbiallah heran

Lanjut kata Hasbi dugaan yang disangkakan ke  kami  para terlapor  itu kabur alias tidak jelas dan mengada ada serta diduga dipaksakan cetus Hasbi

” Yah….kami taat hukum dan Kita liat aja hasil dari pihak kepolisian dan maaf… Negara kita negara hukum,  jika tokoh agama kami  tidak terbukti sebagaimana tuduhannya maka kami juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan dan menuntut balik tegas para terlapor dan warga lainnya.

İndra salah seorang tokoh pemuda Babussalam menuturkan sangat kecewa dengan cara  yang dilakukan oleh pemilik bangunan klinik. Dimana,  diduga Pemilik kelinik memperalat oknum Polisi untuk meredam aspirasi warga Lemoke demi mengamankan lokasi dan jalannya proyek tersebut!! Memangnya di Desa Babussalam sudah tidak aman ??  Atau warga Desa Babussalam  dianggapnya sebagai apa,  kok sampai menurunkan polisi segala di Desa Kami,  Cetusnya

Sementara itu beberapa Warga Lemoke  patungan biaya untuk membiayai pegacara guna mendampingi para terlapor (tokoh agama,  tokoh masyarakat, tokoh pemuda) yang menjadi terlapor di Polres Lobar ungkap İndra

İni merupakan suatu pelecehan dan penghinaan  buat kami sebagai pemuda Desa Babussalam,  harga diri kami merasa diinjak injak oleh ulah oknum pemilik klinik yang tidak menghargai aspirasi kami tegas  indra ketua Forum Pemuda Pemantau Kebijakan Desa Babussalam

İni juga merupakan sebuah penghinaan kepada Kades kami sebab pengelola klinik seolah olah menganggap bahwa Kades kami tidak mampu menyelesaikan sebuah persoalan sehingga menggunakan aparat keamanan  dan saya tidak terima cara cara seperti itu ungkap Adi

Sementara itu M.Zaini kades Babussalam yang dikompirnasi terkait hal itu mengatakan sebagai warga negara yang baik mari kita hormati proses hukum yang berlaku di negeri ini, serta menjujung azas praduga tak bersalah. Karena ini baru etape awal dalam sebuah proses hukum.

Terkait pemanggilan beberapa warga masyarakat dusun Lemokek karena laporan pemilik klinik, semoga cepat terselesaikan dengan sebaik baiknya. Apalagi saya mendengar terlapor menggunakan  kuasa hukum yang akan mempermudah untuk menemukan solusinya, karena mereka lawyer adaLah pakar pakar hukum juga tutupnya.

Sementara itu PS Pidum İ Gusti Ngurah Putu Erwatha yang dikompirmasi awak media terkait kasus tersebut menjelaskan bahwa bukan kewengan saya untuk menyampaikannya silakan ditanyakan langsung kepada Pak Kasat Reskrim AKP Dhafid Shiddiq SH.SİK tegasnya (26-10-2020) (JPN biro NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *