Tak Berkutik Saat Ditangkap O.T Langsung Digelandang ke Polres Malra Berikut Kronologisnya

Malra,: jurnalpolisi.id

Seorang pria di Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), dengan inisial OT’ Minggu dini hari berhasil ditangkap dan diamankan bersama 24 batrei hasil curianya

Tersangka diamankan saat akan melakukan aksinya di Jl. Debut menggunkan satu unit sepeda motor, tepatnya pukul 03:00 waktu setempat. Namun naas aksinya itu sudah lebih dulu diketahui pihak kepolisian dan langsung melakukan proses penangkapan

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, Minggu ’06/04/2025. Bahwa penangkapan dilakukan atas dasar laporan polisi Nomor : LP/B/59/IV/2025/SPKT/Polres Maluku Tenggara Polda Maluku tertanggal (05 April 2025)

“Jadi ini sudah dilaporkan salah satu Karyawan PT Telkomsel,”ujar Kapolres melalui press release pengungkapan kasus yang tidak melebihi 24 jam tersebut

Selanjutnya Kapolres juga merincikan kronologis singkat proses penangkapan tersangka yang dilakukan Sat Reskrim Polres tersebut, dimana OT’ tak berkutik saat diamankan.

Sembari menambahkan setelah menerima laporan polisi, pihaknya langsung mendatangi TKP, dimana pelaku pencurian tujuh belas (17) baterai tower Telkomsel senilai Rp 135.000.000 itu melancarkn aksinya.

Kemudian pada pukul 22.50 WIT Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku di bawah pimpinan Ipda Andre Souhoka, langsung begerak dan mendapati pelaku di TKP tepatnya pukul 03:00 WIT.

Lanjut kata Kapolres setelah melihat sepeda motor yang diduga dipakai saat pencurian berdasarkan keterangan saksi, bahwa ada sepeda motor yang terparkir di hutan Jl. Debut yang tidak jauh dari lokasi tower Telkomsel.

Sehingga dengan mudah Unit Tipiter dan Tim Opsnal yang sedang melakukan pengamatan dan pengambaran langsung bergegas ke lokasi, dan alhasil pelaku O.T tiba – tiba saja mendatangi lokasi motor yang diparkirkanya itu.

“Dia datang berjalan menuju sepeda motor memakai pakaian hitam dan hand phone yang dinyalakan senternya,”tambah Kapolres AKBP Frans Duma

Karena melihat gelagat yang mencurigakan, Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres langsung mengamankan terduga Pelaku O.T. dan di bawa Ke Ruang Satuan Reskrim Polres Malra untuk dimintai keterangan.

Dan berdasarkan keterangan terduga pelaku O.T. bahwa dirinya hendak mengambil baterai Telkomsel namun sudah kepergok petugas, sehingga langsung saja O.T’ mengakui telah menjual di tempat jual besi tua/ logam bekas sehingga Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan 24 buah baterai Terkomsel merek ZTE pada pukul 08.15 WIT.

Bahwa telah diperoleh dua (2) alat bukti sehingga O.T’ ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena perbuatan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan.

Atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dan merupakan perbuatan berlanjut sebagaimana Pasal Pasal 363 Ayat (5) Junto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama sembilan (9) Tahun

Dan terhadap tersangka O.T telah dilakukan penahanan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Bahwa dalam penyidikan ada dilakukan pengembangan terkait peran tersangka O.T untuk keterlibatan orang lain atau jaringan pencurian lainnya.

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *