LAPAS IIA Bangkinang Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Di Dalam Kamar: 3 ORANG WBP Diamankan

BANGKINANG – jurnalpolisi.id

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang berhasil menggagalkan upaya pengedaran barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam botol.
Petugas mendapat informasi bahwa di salah satu kamar WBP diduga terdapat peredaran narkoba dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Ka. KPLP, Muhammad Hasan untuk ditindaklanjuti, Kamis (13/03/2025).

Petugas jaga pada saat itu langsung memeriksa kamar WBP tersebut dan ditemukan botol yang diduga berisi narkoba, dan menemukan sebanyak 8 paket narkoba jenis sabu didalam nya dan barang bukti ini diserahkan langsung kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP).

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Muhammad Hasan, menjelaskan
“setelah mendapatkan informasi ini, Kami langsung bertindak cepat karna ini terkait adanya indikasi peredaran narkoba di dalam Lapas Bangkinang. Dan setelah petugas kami memeriksa langsung kamar WBP tersebut, memang benar ditemukan sebuah botol yang diduga berisikan narkoba didalamnya.” Tegas Muhammad Hasan.

Mendapati hal itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Bapak Maizar.

Dan juga Kalapas melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, Satresnarkoba Polres Kampar untuk dilakukannya penindakan dan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan 3 orang WBP guna penyelidikan lebih lanjut

Kalapas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kewaspadaan setiap petugas dalam menjalankan tugas nya seperti intensifikasi patroli dan pemantauan tiap Blok oleh petugas Lapas. Tim pengawas selalu aktif berkeliling untuk mendeteksi dan menanggapi potensi gangguan keamanan serta ini merupakan bentuk tindaklanjut Lapas Bangkinang terhadap 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto khususnya pada poin 1 yakni memberantas peredaran Narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk upaya penyelundupan narkoba. Pengawasan yang ketat, seperti kontrol Blok dan area Beranggang ini tak henti-hentinya kami Laksanakan setiap harinya untuk memastikan bahwa lingkungan Lapas bersih dari narkoba, penangkapan barang bukti ini juga sebagai bentuk penindaklanjutan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, perintah langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Mashudi dan juga perintah dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Bapak Maizar”, Tegas Kalapas Alexander.

Kalapas juga menambahkan bahwa pihaknya berterimakasih pada jajaran Kesatuan Pengamanan Lapas dan Satresnarkoba Polres Kampar serta akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum guna memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam Lapas. Proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada Pihak Polres Kampar.
Editor kabiro Tina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *