Proyek GOR Rp 3,5 Miliar Diduga Sarat Korupsi, APPAK Tabagsel Beri Ultimatum 7 Hari

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id
Aliansi Pemuda dan Pers Anti Korupsi (APPAK) Tabagsel melayangkan surat konfirmasi terkait proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di Bukit Simarsayang, Kota Padangsidimpuan, yang diduga sarat korupsi.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padangsidimpuan.
Dalam video yang beredar di media sosial dan menjadi viral pada Rabu (19/02/25), tampak dua orang yang diketahui bernama Ary Azi, SH, seorang pengacara, dan Parlindungan Harahap, SH, seorang aktivis pemantau pembangunan daerah.
Keduanya menyampaikan bahwa mereka berasal dari APPAK dan menunjukkan surat klarifikasi yang mereka layangkan terkait proyek tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, proyek pembangunan GOR tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 3,5 miliar dan dimenangkan oleh CV Peduli Bangsa, yang beralamat di Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
“Kami dari Aliansi Pemuda dan Pers Anti Korupsi Tabagsel, hari ini (18/02/25) melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Bapak Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan terkait pembangunan GOR di Bukit Simarsayang senilai Rp 3,5 miliar,” ujar Ary Azi dalam video tersebut.
Ia menegaskan bahwa jika dalam tujuh hari ke depan tidak ada tanggapan dari Kadis PUPR, mereka akan melaporkan proyek tersebut ke aparat penegak hukum karena diduga terbengkalai dan bermasalah.
“Mulai hari ini terhitung tujuh hari ke depan, apabila Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan tidak memberikan klarifikasi terkait surat kami ini, maka kami menilai bahwa beliau diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi. Maka dari itu, kami mendesak agar Kadis PUPR segera menanggapi surat kami ini,” tegas Ary Azi.
Sementara itu, aktivis pemantau pembangunan daerah, Parlindungan Harahap, SH, yang ditemui awak media di kediamannya pada Selasa (19/02/25), menegaskan bahwa APPAK Tabagsel akan terus mengawal dugaan korupsi dalam proyek pembangunan GOR tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan. Ini langkah awal kami untuk meminta keterbukaan dari pihak terkait mengenai proyek senilai Rp 3,5 miliar yang kami duga bermasalah,” ujar Parlindungan.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya memiliki beberapa indikasi kuat yang mengarah pada dugaan korupsi, termasuk kondisi proyek yang terkesan terbengkalai dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
“Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada jawaban atau klarifikasi dari Kadis PUPR, kami akan mengambil langkah hukum. Ini bukan hanya soal anggaran miliaran rupiah, tapi juga soal hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas yang layak dan transparan,” tambahnya.
Parlindungan juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya pembangunan di Kota Padangsidimpuan agar tidak ada penyimpangan yang merugikan kepentingan publik.
“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, untuk memastikan kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan. Jika benar ada penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban dari pihak yang berwenang,” tegasnya.
Sementara itu, awak media berusaha mengonfirmasi langsung ke Kantor Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR belum dapat ditemui dan belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat proyek pembangunan GOR yang seharusnya menjadi sarana olahraga bagi masyarakat justru diduga bermasalah.
Masyarakat kini menunggu respons dari pihak terkait atas tuntutan yang disampaikan oleh APPAK Tabagsel.(P. Harahap)