Forum ORMAS, LSM & Komunitas Se-Jawa Barat Desak Pembatalan Lelang dan Eksekusi Nasabah BANK BNI 46

Bandung, jurnalpolisi.id

4 Januari 2025 – Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan komunitas di Jawa Barat menyampaikan aspirasi terkait proses lelang dan eksekusi aset milik nasabah Bank BNI 46. Mereka meminta pihak terkait menghormati proses hukum yang masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Negeri Cianjur, serta meninjau ulang mekanisme lelang yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi nasabah.

Aksi ini merespons adanya Surat Aanmaning dari Pengadilan Negeri Cianjur tertanggal 30 Januari 2025, yang berkaitan dengan proses lelang berdasarkan Risalah Lelang No. 2126/32/2022 tertanggal 18 November 2022 melalui Kantor KPKNL Bogor. Objek lelang berupa bangunan ruko, kios, dan tanah yang berlokasi di Jl. Raya Cianjur-Bandung KM 09, Kp. Pasir Nangka, Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Forum Ormas Jawa Barat, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses lelang yang berpotensi merugikan nasabah. Mereka menyoroti perlunya transparansi, keadilan, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2020. Regulasi tersebut menekankan bahwa proses lelang harus memperhatikan hak-hak kreditur sejak tahap pra-lelang, penawaran harga limit, hingga eksekusi.

Selain itu, sejumlah laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa persoalan lelang aset jaminan di bank milik negara masih sering menimbulkan sengketa. Oleh karena itu, Forum Ormas, LSM, dan komunitas Jawa Barat mengajukan tuntutan sebagai berikut:

Meminta Bank BNI 46 Pusat untuk meninjau ulang proses lelang, mengingat adanya dugaan cacat formil yang dapat bertentangan dengan Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) dan PMK Tahun 2020.
Meminta Kantor KPKNL Bogor untuk membatalkan Risalah Lelang No. 2126/32/2022, karena terdapat perbedaan mencolok antara harga limit yang ditetapkan tim appraisal (Rp 8 miliar) dengan harga lelang yang direalisasikan (Rp 4,92 miliar).

Meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan verifikasi ulang terkait perubahan kepemilikan sertifikat, guna memastikan bahwa prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Meminta Pengadilan Negeri Cianjur untuk menunda eksekusi terhadap objek sengketa, karena perkara ini masih dalam proses di PTUN Bandung dan Pengadilan Negeri Cianjur.

Forum Ormas, LSM, dan komunitas Jawa Barat menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini demi memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Mereka juga berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas guna mencegah potensi penyimpangan dalam proses lelang aset jaminan.( Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *