Kadiskes Riau drg. Sri Sadono M. M.Han: Rumah Sakit Pemerintah Harus Siap Memberikan Pelayanan untuk Pasien BPJS Kesehatan
PEKANBARU – jurnalpolisi.id
Belakangan terkait dengan informasi yang beredar dikalangan masyarakat terkait BPJS Kesehatan yang kemarin pada tanggal 1 Januari 2025 mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 3303/II-01/1224 terkait Pemutuskan Kerjasama dengan beberapa Rumah Sakit yang ada di beberapa Kabupaten dan kota Pekanbaru.
Terkait Pemutuskan Kerjasama antara pihak BPJS Kesehatan dengan pihak Rumah Sakit tentunya itu merupakan Hak kewenangan pihak BPJS Kesehatan, dengan mempertimbangkan evaluasi terhadap seluruh RS yang bekerjasama dengan BPJS.
“Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pihak BPJS Kesehatan terkait pemutusan kerjasama dengan Pihak Rumah Sakit tentu itu kewenangan mereka, karena tentunya berdasarkan MOU yang kedua belah pihak telah sepakati” Ucap drg. Sri Sadono M. M.Han sebagai Kadiskes Provinsi Riau kepada media melalui wa.
Berdasarkan Surat Keputusan BPJS Kesehatan melakukan pemutusan kerjasama Fasilitas di beberapa Rumah Sakit seperti mencakup TPMD dr. Ade Irwan Yantomi, TPMD dr. Eka Juniati Napitupulu, Klinik Pratama Rara, RS Efarina Pangkalan Kerinci, RS Sansani Pekanbaru, dan RS Mata SMEC Pekanbaru.
” Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait dengan pemutusan kerjasama beberapa RS tersebut, Dinas kesehatan menilai masih dapat dilayani oleh RS lain di wilayah tersebut, yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Masyarakat jangan takut, RS Kabupaten Kota masing2 masih dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkan, yang berkerjasama dengan BPJS Kesehatan, karena itu Program Jaminan Kesehatan Pemerintah untuk Masyarakat” ucap Kadiskes Riau di akhir wawancara media.
Dinas Kesehatan Provinsi Riau mengingatkan kepada Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Pihak BPJS Kesehatan agar dapat melaksanakan segala ketentuan sesuai perjanjian kerjasama yang disepakati dan Juga seluruh Rumah Sakit khususnya yang ada di Riau, untuk selalu koordinasi dengan Pihak BPJS Kesehatan agar jika ada permasalahan yang ada di lapangan segera terselesaikan, tanpa merugikan pihak manapun apalagi ini berhubungan dengan pelayanan.(*)
Editor.kabiro tina