Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif: Mantan Kadis Koperindag Divonis 7 Tahun Penjara
Padangsidimpuan – jurnalpolisi.id
Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan, Ir. Ridoan Pasaribu, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara atas tindak pidana korupsi.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (15/01).
Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Yusafrihardi Girsang, dengan anggota Muhammad Kasim dan Yudikasi Waruwu, juga menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Saipullah Siregar, bendahara Dinas Koperindag.
Kedua terdakwa terbukti bersalah atas kasus korupsi dalam penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Jimmy Donovan, menyampaikan bahwa Majelis Hakim sepakat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa Ir. Ridoan Pasaribu melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp673.450.000,” jelas Jimmy.
Sementara itu, Saipullah Siregar melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Kasus ini bermula dari pengajuan dana perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp915.329.100. Uang yang seharusnya digunakan untuk membiayai perjalanan dinas ASN di lingkungan Dinas Koperindag justru diselewengkan oleh kedua terdakwa.
Menurut fakta persidangan, setelah dana cair dari Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan, terdakwa Ridoan Pasaribu memerintahkan Saipullah Siregar untuk mengambil uang tersebut. Namun, dana itu tidak disalurkan sesuai peruntukannya.
“Keduanya memanipulasi bukti-bukti perjalanan dinas dengan menggunakan tiket kendaraan kosong. Bahkan, ASN yang tidak melakukan perjalanan dinas diminta menandatangani dokumen pertanggungjawaban palsu,” tambah Jimmy.
Sebagian ASN yang melakukan perjalanan hanya menerima dana lebih kecil dari yang seharusnya, sementara sisanya tidak menerima dana sama sekali. Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp673.450.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok M.J. Sidabutar, MelaluiKepala seksi Intelegen Jimmy donovan menegaskan bahwa putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran penting.
“Kasus ini menunjukkan bahwa integritas adalah hal utama bagi para penyelenggara negara. Vonis ini menjadi sinyal kuat bahwa kejahatan yang merugikan keuangan negara tidak akan dibiarkan begitu saja,” ujar Jimmy.
Ia juga berharap putusan ini mendorong reformasi tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Baik Ridoan Pasaribu maupun Saipullah Siregar, melalui kuasa hukumnya, menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan hal yang sama.
Kejari Padangsidimpuan menekankan pentingnya penegakan hukum sebagai upaya mencegah kasus serupa terulang.
“Dengan adanya kepastian hukum, kami berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan fokus pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Jimmy.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan dana publik adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat, dan pelakunya akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.(P.Harahap)