Pertokoan Pasar Atas Bukittinggi Telah Memiliki Sertifikat SNI.

Bukittinggi – jurnalpolisi.id

Pertokoan Pasar Atas Kota Bukittinggi saat ini telah mempunyai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152 : 2021 Pasar Rakyat. Sertifikat ini diserahkan oleh Menteri Perdagangan kepada Pimpinan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi Wahyu Bestari, SH dan Penanggung jawab Zulhendri, SH Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi.

“Sertifikat SNI ini, kita terima kemarin pada hari Khamis (9/1/2025), dimana sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk PT Global Inspeksi Sertifikasi, tertanggal 6 Januari 2025,” terang Wahyu Bestari. (10/1/2025).

Penilaian sertifikasi ini dilakukan dengan menekankan pada faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, kenyamanan dan kualitas barang yang dijual.

SNI merupakan satu-satunya Standar yang berlaku secara Nasional di Indonesia. Dengan adanya sertifikat SNI ini, diharapkan pengelolaan pasar akan semakin baik, perlindungan konsumen meningkat, dan pendapatan pedagang juga meningkat untuk kedepannya, lanjut Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi.

“Dengan telah didapatkannya sertifikat SNI untuk pertokoan Pasar Atas ini, nantinya diharapkan seluruh pasar rakyat yang ada di Kota Bukittinggi dapat memiliki SNI, hal ini tentunya tidak lepas dari peran warga kota Bukittinggi dari semua jajaran untuk memperoleh standar persyaratan untuk memperoleh SNI ini.” Tutup Wahyu Bestari.(Syafrianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *