Seorang Pria Penadah Sepeda Motor Diamankan Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara

TAMBUSAI UTARA, jurnalpolisi.id

Jumat, (10/01/2025) – Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curian. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial SR Alias TR (33) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, setelah diketahui terlibat dalam penjualan sepeda motor hasil curian di wilayah Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, (08/01/2024), sekitar pukul 19.40 WIB. Berdasarkan keterangan korban, Khairuddin Dalimunthe (32), kejadian bermula saat ia pulang kerja dan diminta oleh istrinya untuk menjemput seorang tukang urut yang tinggal tidak jauh dari rumah mereka di Desa Tanjung Medan.

Setelah menjemput dan mengantar tukang urut tersebut ke rumah, korban masih melihat sepeda motor Honda Revo Warna hitam dengan nomor polisi BM 3587 MF terparkir di depan teras rumah.

Korban kemudian pergi ke pom bensin untuk mengisi bahan bakar mobilnya. Namun, saat kembali ke rumah sekitar pukul 20.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Korban langsung menanyakan keberadaan sepeda motor kepada istrinya dan tetangga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui perihal hilangnya kendaraan tersebut.

Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun kronologi pengungkapan kasus berawal pada Jumat, (10/01/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, IPDA Rahmat Sandra, SH.,MH, menerima informasi dari anggota Reskrim bahwa pelaku penadahan sepeda motor hasil curian berada di wilayah Desa Tanjung Medan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka SR Alias TR di kediamannya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa ia membantu seorang pria berinisial RH untuk menjual sepeda motor yang diketahuinya berasal dari hasil kejahatan. Setelah pengakuan tersebut, tersangka langsung dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam dengan nomor polisi BM 3587 MF. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda revo. 1 (satu) lembar BPKB sepeda motor Honda Revo.

Atas perbuatannya, tersangka SR Alias TR dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang menjual, membeli, menyimpan, atau menerima barang yang diperoleh dari hasil kejahatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Dalam keterangannya, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Suheri Sitorus, SH.,MH. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Tambusai Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap dan menindak segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan penadahan barang hasil kejahatan. Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di sekitar mereka,” pungkas AKP Suheri.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Polsek Tambusai Utara untuk mengungkap pelaku utama pencurian sepeda motor serta jaringan penadah lainnya.

(Humas Polres Rohul)
Editor.kabiro tina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *