Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dan BPD Desa Wangunsari Tahun Anggaran 2024

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Peningkatan kapasitas perangkat Desa merujuk pada upaya untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan perangkat Desa dalam mengelola dan menyediakan layanan bagi masyarakat di tingkat Desa.

Bertempat di Bale Riung, Pemerintah Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengadakan agenda peningkatan kapasitas perangkat Desa dan BPD tahun anggaran 2024.

Perangkat desa mencakup berbagai unsur, seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan staf administratif Desa lainnya. Peningkatan kapasitas ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat Desa dapat lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugas mereka, serta memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat Desa.

Aspek yang dapat menjadi fokus dalam peningkatan kapasitas perangkat Desa dan BPD yakni Keuangan Desa: Peningkatan pemahaman tentang pengelolaan keuangan Desa, termasuk penyusunan anggaran, pengelolaan sumber daya keuangan, dan pelaporan keuangan yang transparan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Lembang Drs. Bambang Eko Setyowahjudi, Kepala Desa Wangunsari H. Diki Rohani S.Pt., Ketua BPD Wangunsari Dana Sutisna beserta jajaran perangkat Desa dan jajaran anggota BPD Desa Wangunsari.

Disela-sela kegiatan tersebut, ketika dikonfirmasi wartawan Jurnal Polisi News, Kepala Desa Wangunsari H. Diki Rohani S.Pt., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan peningkatan kapasitas kinerja perangkat dan BPD Desa Wangunsari.

“Desa Wangunsari di APBDes salah satunya menganggarkan untuk peningkatan kapasitas perangkat dan juga BPD Desa Wangunsari. Mudah-mudahan harapannya bagaimana para perangkat desa dan juga BPD semakin memahami dan mengerti betul tentang bagaimana tata kelola Pemerintahan Desa, baik dari sisi keuangan, kemudian anggaran, perencanaan, pertanahan dan banyak sekali tadi yang dibahas,” ujarnya, Rabu (8/1/2025).

Kemudian, Kepala Desa Wangunsari yang akrab disapa Abah berharap, dari kegiatan ini perangkat dan BPD bisa mendapatkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat.

Ditempat yang sama, saat dikonfirmasi wartawan Jurnal Polisi News, Camat Lembang Drs. Bambang Eko Setyowahjudi mengatakan, bahwa kehadirannya dalam kegiatan ini merupakan undangan dari Kepala Desa Wangunsari untuk memberikan pencerahan di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Pemberdayaan dan Pembangunan di Desa Wangunsari.

“Kepala Desa tadi meminta kepada saya untuk menjelaskan proses tentang penyelenggaraan Musyawarah Desa, kemudian bagaimana melakukan pengelolaan keuangan, pengawasan keuangan, sampai dengan pelaporan. Selain itu juga perangkat Desa dan BPD tadi ada yang menanyakan masalah fungsi Desa sebagai pelayanan masyarakat di bidang Pertanahan atau Agraria,” katanya.

Pada kegiatan peningkatan kapasitas perangkat dan BPD Desa Wangunsari, Bambang Eko mengungkapkan adanya sedikit permasalahan yang di alami oleh Pemerintah Desa Wangunsari dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yaitu dibidang pertanahan.

“Memang ada permasalahan sedikit yang dialami oleh perangkat Desa karena mereka tidak bisa optimal memberikan pelayanan di bidang pertahanan, karena buku untang-anting bidang Pertanahan yang seharusnya ada Desa itu hilang. Buku letter C tanah itu hilang, sehingga sampai dengan saat ini perangkat desa harus berhati-hati dalam melaksanakan atau memberikan pelayanan Pertanahan kepada masyarakat itu yang saya sampaikan hari ini,” jelasnya.

Hilangnya buku letter C Desa Wangunsari, dalam konfirmasinya Bambang Eko mengaku sebelumnya pernah berdiskusi dengan Pemerintah Desa Wangunsari bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan.

“Jadi, beberapa waktu yang lalu Pak Kades pernah berdiskusi dengan saya bagaimana memberikan pelayanan, sedangkan buku yang menjadi pedoman perangkat Desa untuk memberikan pelayanan Pertanahan hilang. Saya tanya ke mereka, ini benar-benar hilang atau sengaja di hilangkan. Kenapa? setiap Desa itu harus punya buku letter C Desa sebagai pedoman mereka memberikan pelayanan ke masyarakat khususnya di bidang pertahanan itu,” paparnya.

Menurut informasi yang diterima wartawan Jurnal Polisi News dari narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui mengungkapkan, diduga hilangnya buku letter C Desa Wangunsari ini diidentifikasi sejak pergantian era kepemimpinan Kepala Desa HR. A. Koswara S.Ip., kepada Tedi Koswara.

“Kalau pastinya saya tidak tahu, tapi untuk solusi awal saja untuk menanggulangi sama sekali tidak ada data, saya menanyakan ke perangkat ternyata di Desa itu masih ada namanya buku DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak), itu awal-awal pelaksanaan pada saat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Nah, dalam buku itu masih menggunakan istilah Persil dan istilah Kohir itu yang menjadi pedoman Pemerintah Desa Wangunsari sekarang untuk sementara,” imbuhnya.

Disinggung wartawan Jurnal Polisi News, apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa Wangunsari terkait buku letter C Desa yang hilang. Apakah sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum atau belum?

“Saya sudah menyarankan kepada Kepala Desa, cobalah minta bantuan pihak Kepolisian, apa itu Pak Kapolsek sebagai sektor Lembang atau mungkin dinaikkan ke level yang lebih tinggi di Polres Cimahi. Karena buku C Desa itu kan catatan data-data para pemilik tanah, dan itu menjadi pedoman pokok bagi Desa untuk mengajukan pelayanan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional),” tuturnya tegas.

Diakhir konfirmasi Bambang Eko berharap, Pemerintah Desa lebih memahami tentang tugas pokok dan fungsi Desa, kemudian memahami tentang tanggung jawab apa yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa.

“Desa itu mempunyai tugas dan fungsi, satu menyelenggarakan pelayanan publik di bidang Pemerintahan, kemudian mereka wajib melakukan pemberdayaan masyarakat di Desa, yang ketiga, menyelenggarakan ketentraman, ketertiban di Desa. Dan itu saya utarakan dengan harapan bahwa Pemerintah Desa Wangunsari lebih paham, kemudian juga saya menyampaikan ke Pemerintah Desa Wangunsari tentang peraturan-peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Bupati tentang pedoman penyusunan musyawarah Desa, pedoman pengelolaan keuangan Desa, pedoman pertanggungjawaban keuangan Desa dan pedoman pengawasan keuangan Desa,” tutupnya.

Selanjutnya melalui pemberitaan ini, Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir Hasim diharapkan turun tangan langsung membantu Pemerintah Desa Wangunsari untuk menugaskan Inspektorat Daerah KBB melakukan audit investigatif di Desa Wangunsari.

Tak hanya itu, aparat penegak hukum diharapkan juga dapat menjadi tumpuan bagi Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Wangunsari untuk melakukan penyelidikan hilangnya buku letter C Desa Wangunsari.

Karena berdasarkan informasi yang diterima wartawan Jurnal Polisi News, diduga ada beberapa titik tanah carik Desa Wangunsari terindikasi hilang.*(DRIV).

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *