Banyuwangi, jurnalpolisi.id
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko di Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria asal Surabaya berinisial R (37) ditangkap setelah diduga membobol toko dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Wonokromo, Surabaya, kini telah diamankan di Mapolsek Srono untuk menjalani proses hukum. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di toko milik Juwita yang berada di Dusun Komis Kulon, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui lebih dulu mengamati situasi di sekitar lokasi sebelum menjalankan aksinya.
Kapolsek Srono AKP Sutarkam melalui Kanit Reskrim Polsek Srono menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik toko karena pintu gerbang dalam kondisi tidak terkunci.
“Pelaku memanfaatkan kondisi pintu gerbang yang tidak terkunci untuk masuk ke area toko. Dengan berbekal sebuah obeng, pelaku kemudian merusak kunci pintu toko,” ujarnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam bangunan, pelaku langsung mengincar barang-barang yang dianggap mudah dijual. Berbagai merek rokok yang tersimpan di etalase menjadi sasaran utama. Selain itu, pelaku juga membawa kabur dua unit telepon genggam, satu tabung gas LPG 3 kilogram, serta uang tunai sebesar Rp130 ribu.
“Pelaku masuk melalui pintu gerbang yang tidak terkunci, kemudian merusak kunci pintu toko menggunakan obeng sebelum mengambil sejumlah barang milik korban,” tambahnya. (Boby)