Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp7 Miliar Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Bogor

Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor, pada hari Minggu (5/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB berhasil mengungkap dan menyita peredaran narkotika jenis sabu senilai Rp7 miliar, dengan menangkap 2 orang pelaku, yaitu inisial CMP (34 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan RS (33 tahun) yang tinggal di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan milik CMP yang terletak di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 6,9 kg, serta beberapa alat bukti lainnya, yaitu handphone.

Setelah penangkapan tersebut, petugas melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menemukan pelaku kedua, RS, di rumah kontrakannya yang juga berada di Kampung Sawah, Cilodong. Di rumah ini, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,04 gram, serta timbangan elektrik yang digunakan oleh pelaku untuk menimbang narkotika yang akan diedarkan, “ungkap Wakapolres Bogor Kompol R. Adhimas Sriyono Putra, kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jl. Tegar Beriman, Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (10/1/2025).

Lanjut, Wakapolres Bogor menyampaikan berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih dalam pengejaran, di mana untuk mengambil sabu di daerah Babakan Madang tersebut dan kemudian menyerahkannya kepada pelaku CMP untuk diedarkan kembali sesuai dengan instruksi dari G (DPO), “sambungnya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku tersebut mengakui bahwa mereka mendapatkan upah sebesar Rp10 juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan. Mereka juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Meskipun para pelaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, namun tindakan mereka sangat meresahkan karena dapat membahayakan banyak jiwa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperkirakan jumlah sabu yang berhasil disita dari kedua pelaku CMP dan RS, di mana Satresnarkoba Polres Bogor dapat menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika, “terang Kompol R. Adhimas.

Untuk proses hukum selanjutnya, kepada kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Bogor masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono menambahkan, bahwa Polres Bogor berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba, “ujarnya.

Kasus ini menjadi bukti keberhasilan Polres Bogor dalam mengungkap sindikat peredaran narkoba yang cukup besar, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak bagi peredaran narkotika di Indonesia, “tutur Wakapolres Bogor Kompol R. Adhimas.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *