58 TPS Berpeluang Terjadi Pemilu Ulang di Aceh Timur
Jakarta – jurnalpolisi.id
09, Desember 2025 Keterliban Kepala Desa dan pemilih fikti mendominasi dalil pernohonan pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid.
Sidang lanjutan sengketa Pilkada Aceh Timur tahun 2024 digelar di Gedung MK pada tanggal 9/01/2025 dengan agenda mendengarkan Permohonan Pemohon.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Pemohon didampingi oleh Tim Pengacara Pasangan Calon: Iqbal Farabi, S.H., Kamaruddin, S.H., M.H., Muhammad Reza Maulana, S.H., Zakaria, S.H., Maya Indrasari, S.H., Zulfiansyah, S.H., dan Zahrul,S.H.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Pemohon menyatakan telah terjadi tingakan Terstruktur, Sistimatis dan Massif (TSM) sehingga mempengaruhi perolehan suara pemohon.
Adapun tindakan TSM tersebut adalah sebagai berikut: Deklrasi forum Geuchik/Kepala Desa di 2 Kecamatan, terjadi mobilisasi pemilihan, pemilih fiktif sebanyak 58 TPS yang tersebar di 7 kecamatan , tindakan2 tersebut telah mempengaruhi perolehan suara Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid.
Berdasarkan dalil-dalil pernohonan pemohon sangat dimungkinkan Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 TPS.
Dalam Sidang lanjutan tersebut juga terungkap bahwa daerah2 yang menjadi persoalan merupakan daerah yang pernah bersengketa ke MK pada masa Pileg 2024. Pada waktu itu MK memutuskan untuk melakukan perhitungan suara ulang di daerah tersebut.
Salah satu Majelis Hakim Konstitusi mengingatkn bahwa daearah yang menjadi permasalahan TSM saat ini merupakan daerah yang bermasalah ketika Pileg 2024. Hal tersebut menjadi catatan Hakim Konstitusi.
Hormat kami,
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid.
Zainal Abidin pjt