Rapat Pleno TerbukaPenetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo terpilih pada pemilihan Serentak tahun 2024
Tebo, jurnalpolisi.id
Ketua KPUD Kabupaten Tebo, ATIUL FUADIYAH,S.H.I M.H, resmi membuka Rapat Pleno terbuka dalam rangka penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024 di Kabupaten Tebo.
Ketua KPUD Kab Tebo, menyampaikan ucapan Terimakasih kepada rekan-rekan media yang Alhamdulillah hadir pada hari ini selalu mendampingi kita dalam setiap tahapan Pilkada dan juga apresiasi yang setinggi-tingginya untuk tim pengaman yang selalu mendampingi dan mengamankan kita pada pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tebo tahun 2024 ucap syukur atas terlaksananya pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tebo ini, tidak ada selain syukur dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah lama kita menciptakan Pilkada Kabupaten Tebo ini dengan aman damai dan kondusif sesuai dengan harapan kita bersama, tanpa kerjasama dari rekan-rekan bapak ibu semuanya tertibnya tidak akan tercapai. mudah-mudahan ini menjadi awalnya sampai kepada Pilkada mendatang.”tuturnya.
Dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib rapat pleno terbuka yang akan disampaikan oleh divisi hukum dan pengawasan Kabupaten calon Bupati dan wakil Bupati Tebo terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024.Dua diantaranya:
- rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tebo terpilih pada Pilkada serentak tahun 2024 bersifat terbuka dan dapat disiarkan secara langsung 2. selama kegiatan berlangsung perangkat telekomunikasi dimatikan atau dapat diatur dalam mode hening sehingga tidak mengganggu jalannya rapat pleno.
Setelah selesai pembacaan tata tertib, dilangsungkan dengan pembacaan Berita Acara dan di Tandatangani Olek Ketua KPUD Kabupaten Tebo. berita acara nomor: tujuh/bl. 0 2.7/1509/205 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tebo terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024. pada hari ini kamis tanggal 9 bulan Januari tahun 2025 bertempat di aula komisi pemilihan umum Kabupaten Tebo dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 60 ayat 1 peraturan komisi pemilihan umum nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. komisi pemilihan umum Kabupaten Tebo telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tebo terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024 terbuka dipimpin ketua dan diikuti oleh seluruh anggota komisi pemilihan umum Kabupaten Tebo serta dihadiri oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tebo. partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan bahwa seluruh kabupaten Tebo
selanjutnya berdasarkan berita acara nomor: dua empat lima/02.69/2024 tentang perolehan suara di tingkat kabupaten tebo pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi bupati dan wakil bupati Kabupaten Tebo tahun 2024 2 rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap kecamatan di tingkat kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Tebo tahun 2024 yang tertuang dalam model kabupaten kota KWK 3 keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Tebo nomor 1110 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten tebo tahun 2024 surat mahkamah konstitusi Republik Indonesia nomor 98/ab. 00.05/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 hal keterangan perkara php-ku pada tahun 2024 yang diregistrasi mahkamah konstitusi 5 surat komisi pemilihan umum Republik Indonesia nomor 24/pl.02.7 street sd/06/2025 tanggal 6 Januari 2025 penetapan pasangan calon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota serta tahun 2024 menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024 adalah sebagai berikut nama calon Bupati Agus rubianto,SE.MM. nama calon wakil bupati nazar Efendi nomor urut 2 perolehan suara 1 08 partai politik atau gabungan partai politik pengusung Golkar Demokrat PKS dan P3 demikian berita acara ini dibuat dalam rangkap 14 untuk disampaikan kepada satu pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.di kabupaten Tebo.(Mides01)