Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sita Sejumlah Aset Tersangka Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas Tapteng
Tapanuli Tengah-jurnalpolisi.id
Penanganan kasus korupsi yang melibatkan anggaran Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2023 memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait tersangka utama, Hj. Nursyam, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng.
Penyitaan dilakukan pada Rabu (18/12/2024) berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 145/Pen.Pid.Sus-TPK-SSITA/2024/PN Mdn. Sejumlah aset yang disita antara lain kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, tanah, dan bangunan. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah sebuah kafe bernama “Kopi Mamak” di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Rincian Aset yang Disita
Adapun aset-aset yang telah disita meliputi:
- Sebuah kendaraan roda empat Honda CRV berwarna merah tua metalik tahun 2019 dengan nomor registrasi BB 1495 NB atas nama Hj. Nursyam.
- Dua kendaraan roda dua Honda warna hitam tahun 2021 dengan nomor registrasi BB 3438 NQ dan BB 4161 NQ, keduanya atas nama Hj. Nursyam.
- Sebidang tanah seluas 70 m² di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, dengan sertifikat hak milik nomor 421 atas nama Nisman Hutagalung dan Hj. Nursyam.
- Tanah dan rumah seluas 21 m² di Jl. Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, dengan sertifikat hak milik nomor 255 atas nama Hj. Nursyam.
- Sebidang tanah seluas 124 m² di Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapteng, dengan sertifikat hak milik nomor 642 atas nama Hj. Nursyam.
- Tanah dan rumah seluas 202 m² di Jl. Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Selatan, dengan sertifikat hak milik nomor 541 atas nama Harirohma.
Penyitaan dimulai pada pukul 12.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 16.45 WIB. Tim penyidik didampingi aparat keamanan untuk memastikan kelancaran proses hukum di lapangan. Aset-aset yang disita kemudian diamankan sebagai bagian dari barang bukti yang akan digunakan dalam proses persidangan mendatang.
Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, membenarkan tindakan penyitaan ini. “Benar, penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejari Sibolga. Langkah ini merupakan bagian dari proses pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran BOK dan Jaspel Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapteng tahun 2023. Hj. Nursyam diduga menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian sejumlah aset yang kini telah disita. Berdasarkan laporan, kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Pihak Kejati Sumut menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Kami akan menindaklanjuti semua petunjuk yang mengarah pada jaringan atau pihak lain yang terlibat,” ujar salah satu sumber di Kejati Sumut.
Dengan penyitaan ini, Kejati Sumut berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera. Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi para pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan. (P.Harahap)