Kalapas Tanjungbalai Asahan Bagikan Remisi Khusus Natal 2024
Tanjungbalai – jurnalpolisi.id
Pada perayaan Natal, Kalapas Tanjungbalai Asahan, Irhamuddin, didampingi Kasi Binadik, Rudi Sembiring serta petugas lainnya secara resmi memberikan remisi khusus kepada 45 orang wargabinaan beragama Kristiani. Pembagian remisi ini berlangsung di aula Lapas Tanjungbalai Asahan. Rabu, (25/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Irhamuddin menyampaikan bahwa total narapidana beragama Kristen dan Katolik di Lapas Tanjungbalai Asahan sebanyak 52 orang. Dari jumlah tersebut, 45 orang di antaranya memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Natal 2024. “Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi kepada wargabinaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman,” ungkap Kalapas Irhamuddin.
Pemberian remisi dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan rincian sebagai berikut: SK Nomor PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024 sebanyak 6 orang, SK Nomor PAS-2543.PK.05.04 Tahun 2024 sebanyak 2 orang, dan SK Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 sebanyak 37 orang. Totalnya, 45 orang narapidana menerima remisi khusus Natal 2024.
Adapun rincian remisi yang diberikan adalah sebagai berikut: 9 orang menerima remisi 15 hari, 26 orang mendapat remisi 1 bulan, 9 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. Semua narapidana yang menerima remisi ini menunjukkan sikap baik selama menjalani masa pidana, sehingga mereka berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Proses pembagian remisi berlangsung dengan tertib dan lancar. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi wargabinaan untuk terus memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
Zainal