Kajati Aceh menangapi Laporan Penggelapan Bea Lelang ilegal yang di lakukan FIF Lhokseumawe
Lhokseumawe, jurnalpolisi.id
Bahwa menurut Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/Pojk.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan Eksekusi benda jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan,
“Bahwa mekanisme penjualan yang dilakukan oleh FIF Gruop melalui perantaraan PT BMR jelas bukan mekanisme yang disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan karena dalam penjualan tersebut tidak melibatkan konsumen untuk mendapatkan harga yang terbaik;
“Bahwa mekanisme yang dilakukan oleh FIF Gruop melalui perantaraan PT BMR adalah mekanisme “Lelang Gelap yang menghindari pembayaran bea lelang sebesar 3 % Penjual dan 6 % Pembeli, sehingga melanggar ketentuan Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Sehubungan dengan Surat laporan/pengaduan Saudara No. : 07/LKBHNI/XI/2024 tanggal
22 November 2024 perihal Laporan Penggelapan Bea Lelang, yang ditujukan kepada Kepala
Kejaksaan Tinggi Aceh, kami sampaikan bahwa laporan/pengaduan Saudara dimaksud
ditindaklanjuti dengan penelitian.
Bahwa mohon Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh berkenan menegakkan kepatuhan perusahaan pembiayaan terhadap ketentuan perundang-undangan berlaku terutama dalam Eksekusi Penjualan Lelang benda jaminan fidusia dengan melibatkan Balai Lelang yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang sehingga potensi pemasukan negara melalui bea lelang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan nasional