Lapas Banyuwangi Kembali Serahkan Bantuan Sosial kepada Keluarga Warga Binaan
Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali menyalurkan bantuan sosial kepada keluarga Warga Binaan, Selasa (24/12). Penyerahan bantuan sosial juga digelar serentak oleh seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia.
Bantuan sosial yang diserahkan berupa paket sembako. Sasaran penyerahan bantuan menyasar keluarga Warga Binaan yang tergolong kurang mampu.
Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono menyebut kegiatan bantuan sosial guna mendukung dan melaksanakan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.
“Bantun sosial ini juga bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan, khususnya bagi keluarga Warga Binaan yang kurang mampu,” ujarnya.’
Agus menambahkan, melalui penyaluran bantuan sosial kepada keluarga Warga Binaan diharapkan mampu memberikan motivasi kepada Warga Binaan agar terus mengikuti pembinaan dengan maksimal dan menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Penyaluran bantuan sosial tersebut juga dirangkai dengan panen raya pada beberapa UPT Pemasyarakatan yang dipusatkan pada Lapas Warung Kiara dan diikuti secara virtual oleh seluruh UPT Pemasyarakatan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Y. Ambeg Parmarta, menjelaskan panen raya hasil perkebunan singkong seluas 3,8 hektare yang dikelola Warga Binaan bekerja sama dengan dinas pertanian dan mitra menjadi bukti keberhasilan program pembinaan kemandirian di Lapas Warung Kiara.
“Panen raya ini bukan saja di sektor pertanian, namun juga pada sektor peternakan, yakni 450 ekor sapi dan peternakan ayam dengan jumlah ayam 1.000 ekor. Hasilnya berupa daging sapi dan telur ayam akan disalurkan kepada pihak ketiga untuk dijual kembali kepada masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan UPT Pemasyarakatan harus memaksimalkan potensi lahan yang dimilikinya sebagai kegiatan agrikultur untuk mendukung program ketahanan pangan. Apabila terdapat lahan yang disewakan ke pihak ketiga, sumber daya manusia atau pengolah lahannya wajib melibatkan Warga Binaan.
“Hal ini sangat penting karena setiap kegiatan yang dilaksanakan haruslah kegiatan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh Warga Binaan,” pungkas Menteri Imipas Agus Andrianto.(Vabryan/Team)