AN diduga pemilik Galian C tanah urug ilegal di Desa Janji, Kabupaten Labuhan batu.. dibekap ??

Labuhan batu – jurnalpolisi.id

Galian C tanah urug ilegal kian menjamur di Desa Janji, Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumattra utara Aparat Penegak Hukum jangan picing mata, Harus Bergerak Cepat, Inisial AN diduga licin, sebut warga AN diback up oknum, Senin 23/12/2024

Persoalan ini pun mendapat respon dan sorotan dari berbagai media di labuhan batu Sumatera Utara, Pantauan media online Jurnal Polisi.id dan media lainnya hal ini tidak dapat dibiarkan harus ada komitmen dari pihak yang berkompeten dan pihak kepolisian untuk bergerak cepat menindak galian C tanah urug yang tidak memiliki izin atau ilegal. Sehingga kerusakan lingkungan tidak terus terjadi.

Dilokasi lapangan galian C tanah urug di Desa Janji Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhan batu menemui mandor galian C tanah urug yang dikelola AN dan menyampaikan bahwa Galian C tanah urug yang dikelola AN tersebut sudah berlangsung selama lebih kurang delapan bulan dan terus beroperasi setiap harinya.

” Nama saya Fery, saya pengawas atau mandor di galian C tanah urug milik AN ini , setahu saya galian ini memiliki izin kalau tidak memiliki izin mana mungkin AN berani melakukan penambangan galian C tanah urug ini, ” ungkap Fery yang meyakini tanah galian C tanah urug milik AN itu memiliki izin

Hal yang senada disampaikan Anwar alias AN melalui via telepon kepada awak media,
” Nantilah kita ketemu, jaringan signal tidak baik, galian itu memiliki izin tapi plank disana di colong orang, nantilah kita ketemu biar kita sampaikan”, ungkap AN seperti mengelak dari konfirmasi awak media.

Apakah SIPB (Surat Ijin Penambangan Batuan) yang produksi atau di perjual belikan sudah mematuhi ketentuan dan kewajiban sesuai regulasi atau peraturan perundang undangan…???

Hal ini tentunya perlu cek lapangan, investigassi, konfirmasi kepada pihak yang berkompeten seperti Kepala Cabang UPT Pertambangan Labuhan batu Budi Batu bara lewat Kasi Pertambangan Epi hulu menyampaikan saat dikonfirmasi awak media.

” Nantilah kita ketemu yaitu senin depan untuk menyampaikan apa yang diminta para kawan-kawan wartawan, kalau hari ini melalui via telepon ķurang baik, ” ungkap Kasi Pertambangan, cabang Upt pertambangan Labuhan batu Epi hulu melalui via telepon, Senin 23/12/2024.

Aparat penegak hukum semestinya bergerak cepat agar penambang ilegal tidak sesuka hatinya beraktivitas, diduga karena adanya pembiaran atau back up oknum tertentu karena keuntungan yang merugikan pemerintah terkesan memberi peluang bagi mafia untuk menambang material di kawasan tak berizin.

Dikabarkan pula , maraknya aktivitas penambangan ilegal kian santer di Labuhan batu Sumut, sehingga dampaknya pun sudah jelas terlihat, mulai terjadinya abrasi dan lain-lain

Di sisi lain, dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan jelas diatur tentang reklamasi atau pemulihan ekosistem yang harus dialkukan penambang. Begitu pun, masih ada pengeksploitasi material tambang yang abai dengan hal itu.

Pihak terkait termasuk APH harus peka dengan hal ini. Karena selain merugikan uang negara, aktivitas tambang-tambang ilegal pastinya akan merusak lingkungan

Masyarakat yang peduli Lingkungan di Desa Janji Kecamatan Bilah barat menyampaikan,

” Sepengetahuan kami bahwa kalau di luar IUP, itu namanya ilegal. Seperti yang kita ketahui bersama, aktivitas tambang akan berdampak pada lingkungan. Jadi, penambang harus melengkapi dokumen terlebih dahulu. Kalau mereka tidak melengkapi dokumennya, tentu tidak layak dikeluarkan izin penambangan galian C tanah urug tersebut”, sebut masyarakat tersebut

Demikian berita ini disampaikan, dan akan ditindak lanjuti dengan berita berikutnya setelah melakukan konfirmasi kepada pihak UPT Cabang Pertambangan Labuhan batu dan Aparat hukum

( Rahman f hasibuan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *