Polsek Megamendung Tindak Lanjut Kesalahpahaman Antara Pengatur Jalan dengan Warga
Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id
Telah terjadi kesalahpahaman antara pengatur jalan (Pak ogah) dengan korban bernama IH (34 tahun) warga Jakarta di Jl. Cihanjawar Villa Pondok Salam, Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Minggu (22/12/2024) pukul 15.49 WIB.
Awal kronologis kejadian pada saat korban Sdr. IH beserta istri sedang berada di jalur tanjakan Cihanjawar Villa Pondok Salam (posisi jalur dari bawah ke atas) dalam keadaan jalur padat, dan pada saat itu Sdr. IH melaju untuk menghindari mobil yang berada di depannya karena mogok, kemudian menyenggol seseorang pria dan menyentuh kaca spion mobil miliknya, “jelas Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan, saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).
Lanjut, Kapolsek sesudah itu karena kesenggol Sdr. IH berhenti sejajar dengan mobil yang mogok untuk mengecek keadaan orang yang sudah tersenggol mobil miliknya. Dikarenakan macet beberapa orang diantaranya Sdr. J, D dan R mengetuk kaca bagian belakang mobil Sdr. IH, lalu istri dari Sdr. IH (Sdri. V) turun keluar mobil untuk mempertanyakan karena mobilnya diketuk secara kencang, sehingga terjadi cekcok mulut dan terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Sdr. J, D dan R kepada Sdr. IH. Atas kejadian tersebut terdapat luka memar di bagian mata sebelah kanan (pelipis) terluka (memar), “ujarnya.
Pada sekitar jam 17.00 WIB Sdr. IH beserta istri mendatangi Mapolsek Megamendung dan melaporkan kejadian tersebut, kemudian anggota piket fungsi langsung menerima laporan dan menjemput dan mengamankan ketiga orang pengatur jalan (Pak ogah) tersebut ke Mapolsek Megamendung.
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait dengan kejadian tersebut dan kedua belah pihak sepakat permasalahan tersebut diselesaikan secara musyawarah yang selanjutnya dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
Pelaku adalah D (25 tahun) warga Kabupaten Bogor, RPR (25 tahun) warga Kabupaten Bogor, dan J (20 tahun) warga Kabupaten Bogor.
Di mana perkara ini sudah diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak dari korban dan pelaku dengan membuat surat pernyataan difasilitasi pendampingan pihak Kepolisian Polsek Megamendung.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)