Di Penghujung Tahun, Polsek Miru Lakukan Tahap II Kasus Penganiayaan di depan Lanal Timika Papua Tengah
Mimika- jurnalpolisi.id
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala yang terjadi di Jalan Freeport Lama depan kompleks Mako Lanal Timika Kabupaten Mimika, telah Tahap II pada hari Jumat, Tanggal 20 Desember 2024.
Perlu diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi pada Tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 03.00 Waktu Indonesia Setempat (WIT), dengan korban bernama SOSTONES CONORI SAMUEL KAFIAR alias SOS yang mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kiri akibat terkena benda tajam.
Penangan perkara penganiayaan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Resmi yang masuk di SPKT Polsek Mimika Baru, dengan Nomor LP / B / 111 / X / 2024 / SPKT / POLSEK MIMIKA BARU / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA, tertanggal 22 Oktober 2024.
Dalam proses, Tersangka SAMUEL NABEN RAHAKBAUW tidak berselang lama berhasil dibekuk bersama Barang Bukti berupa sebilah Parang oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, dan dalam pengembangan penyidikan Tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya.
Selanjutnya, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ( Tahap II ) ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika, bernomor B- 1430 / R . 1. 19 / Eoh. 1 / 09 / 2024 tertanggal 20 Desember 2024 tentang Pemberitahuan Berkas Perkara Telah Lengkap ( P-21).
Dalam konfirmasinya, Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong SH membenarkan Tahap II yang dilakukan oleh Unit Reskrimnya. “Benar Tahap II terkait kasus penganiayaan di jalan Freeport Lama depan Lanal Timika, hari ini telah dilakukan berdasarkan berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika yang kami terima,” jelas AKP J. Limbong SH di ruang kerjanya.
Ditambahkan pula bahwasannya, dipenghujung Tahun 2024 ini pihaknya berusaha dan berupaya untuk menyelesaikan kasus kasus yang ditanganinya hingga proses peradilan. “Di penghujung Tahun ini, kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam menyelesaikan penanganan kasus yang ada hingga proses peradilan,” imbuhnya.
Dalam proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kasus ini, langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ajun Jaksa Jusiandra Glevierth Lubis SH.
Atas perbuatannya, Tersangka dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman selama 2 Tahun 8 Bulan Penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Dengan Tahap II ini, maka kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum, pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” tutup Kapolsek AKP J. Limbong diakhir konfirmasinya.
Sumber: Kasi Humas Polsek Miru
Jurnal Polisi.id (Keklir Kace Makupiola).