Satreskrim Polresta Bogor Kota Mengungkap dan Menangkap Pelaku Perdagangan Orang
Kota Bogor, jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor, Kamis (19/12/2024).
Yang di mana peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (13/11/2024) di wilayah Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, “ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Kasus tindak pidana tersebut terungkap berkat laporan ibu korban ZN (15 tahun) adanya perdagangan orang yang dilakukan oleh 3 tersangka dengan inisial B (21 tahun) berperan mengajak korban bekerja dan mempromosikan atau menawarkan korban, WD (19 tahun) berperan mengelola uang hasil korban dan FSS (23 tahun) berperan mempromosikan atau menawarkan korban.
Awal kejadian tersangka B menawarkan korban ZN bekerja di rumah makan namun faktanya ZN tidak bekerja di rumah makan tetapi dieksploitasi sexual dengan harga Rp 250.000 sampai Rp 300.000 di daerah Mangga Besar Jakarta dan para tersangka mempromosikan korban melalui aplikasi michat, “ujar Kombes Bismo.
Lanjut, Kombes Bismo, para tersangka juga menjanjikan korban akan digaji sebesar Rp 2.500.000 apabila korban melayani tamu laki-laki sebanyak 32 orang.
Kepada para tersangka kami terapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 F Jo 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Himbauan, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana dapat hubungi nomer aduan Bapak Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau ke call center di 110.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)