Kasus Dugaan Penganiayaan Korban Destri Juita Kembali Jalan Ditempat di Polsek Kota Sungai Penuh
Sungaipenuh – jurnalpolisi.id
Sebelum nya pernah di beritakan media ini dengan judul “36 Hari Lamanya, Kasus Penganiayaan & Pengeroyoan Diduga Laporan Mandek,Ini jawaban Kapolsek Sungai Penuh” sekarang hampir mirip seperti sebelumnya.
Laporan Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan yang di laporkan Korban Destri Juita (DJ) pada tanggal 24 Agustus 2024, Dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/49/VIII/2024/SPKT/POLSEK SUNGAI PENUH/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI , sampai sekarang berkas yang sudah di limpahkan di bulan Oktober 2024 kekejari sungai penuh, sekarang di ambil kembali oleh Polsek Kota Sungai Penuh Untuk di lengkapi sejak awal bulan November sampai tanggal 18 Desember 2024 berkas belum juga di kembalikan Ke kejari,’ ujar penyidik Pidum Kejari saat awak media menanyakan melalui WhatsApp pada Rabu (18/12/2024)
Selanjutnya pada tanggal 08 November 2024, awak media jurnalpolisi.id mengkonfirmasi melalui WhatsApp kepada Kapolsek Sungai Penuh mengatakan bahwa “Berkas sudah di serahkan ke kejaksaan,” jelas AKP Awaludin.
Kemudian, Kejari Sungai Penuh Sukma Djaya Negara,SH,M.Hum Melalui Kasi Intel Andi Sughandi, menjelaskan kepada awak media Jurnal polisi.id lewat WhatsApp Pada Sabtu (09/11/2024) bahwa ” Sudah ada di kirim berkas tahap I ke kejaksaan, hari senin di kasih petunjuk melengkapi berkas “berkas lagi di teliti Jaksa, ” terang Kasi Intel Kejari Sungai Penuh.
Kemudian awak media Jurnal polisi.id tak henti henti menelusuri berkas yang dilimpahkan ke Kejari dari Polsek Kota Sungai Penuh, Rabu (18/12/2024) namun sampai sekarang belum lagi di kembalikan ke Kejari Sungai penuh,” Ungkap penyidik Kejari.
Afrial salah satu Aktivis Kota Sungai Penuh dan Kerinci Angkat bicara kebetulan Paman Korban Destri Juita mengatakan kepada awak media Jurnal Polisi.id bahwa Diduga Penyidik Polsek Kota Sungai Penuh kurang serius menangani kasus ini, sebab untuk melengkapi berkas sampai sampai memerlukan waktu hampir 50 hari kalender belum juga kelar, Aneh ya….? jangan jangan pihak penyidik Polsek kota sungai penuh main mata dengan pelaku, hingga mengulur ngulur waktu,”Ungkap Pak Altaf panggilan sehari hari di tempat tinggalnya.
Untuk itu Kami mintak kepada Bapak Kapolres Kerinci melalui Pengawas Penyidikan polres serta Kasi Propam Polres kerinci untuk segera memeriksa penyidik Polsek kota yang menangani kasus ini, diduga tidak profesional nya seorang Oknum penyidik menangani kasus ini hingga berlarut larut sampai berkas masih di Polsek Kota, seharusnya sudah di kembalikan Kejari sungai penuh.
Sekali lagi kami mewakili pihak korban meminta kepada Bapak Kapolres Kerinci agar di tindak oknum penyidik yang sengaja main main pada kasus ini, “Pungkas Pak Altaf dengan nada lantang.
(Mul)