Penyerahan 35 Dokumen Pas Kecil, KUPP Tual : Nelayan Wajib Miliki Izin Berlayar
Malra,: jurnalpolisi.id
Penyerahan berlangsung diruang utama kantor Syahbandar Pelabuhan Yos Sudarso Tual, Jln. Fid Nang Armau, Senin (16/12/2024)
Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tual, Hamdi Abdu bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki dokumen izin berlayar, untuk mendapatkan status sebagai pemilik kapal
Dilansir, pemberian dokumen pas kecil yang diserahkan berjumlah 35 sertivikat, sedangkan berdasarkan informasi yang diterima semuanya berjumlah 40 sertivikat. Hanya saja, terdapat lima dari kelompok nelayan yang belum memiliki persyaratan sesuai standar kelayakan.
“Jadi hari ini kami UPP Kelas II Tual memberikan 35 sertivikat pas kecil kepada para nelayan,”ungkap Hamdi Abdu di Tual baru – baru ini
Hamdi yang didampingi Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Tenggara Jhon Ingratubun, menjelaskan kalau penerimaan pas kecil sangatlah sederhana, pertama pemilik mengajukan permohonan, melengkapi surat keterangan hak milik dan surat keterangan indentitas pemilik
“Untuk surat hak milik bisa langsung ditanda tangani oleh Penjabat Kepala Desa,”ujarnya
Sementara itu kegiatan berdasarkan waktu pelaksanaan telah dilakukan pada bulan November lalu, mulai dari pesisir kei kecil sampai Kei Besar Selatan Barat
Untuk itu, Hamdi menambahkan bahwa dokumen juga perlu disiapkan untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, selaknya telah di siapkan pemerintah berupa SPBU yang saat ini berada di Pelabuhan Pelayaran Nusantara (PPN) Dumar
Adapun berkaitan dengan keslamatan nelayan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan untuk sama-sama memperhatikan keberadaan nelayan pada musim tertentu.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami Perhubungan Laut kepada Dinas Kelautan dan Perikanan,”ujarnya di Tual
Hamdi berharap, kiranya di tahun mendatang bisa bersinergi untuk pendataan terhadap masyarakat. Karena banyak masyarakat yang belum memiliki dokumen tersebut.
Publish by (Melky_JPN)