Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran 20 Kg Sabu dan 38.686 Butir Ekstasi, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Labuhanbatu, 18 Desember 2024 – jurnalpolisi.id
Polres Labuhanbatu menggelar press release untuk mengungkap peredaran narkotika dengan jumlah besar, yaitu 20 kg sabu dan 38.686 butir pil ekstasi. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam kegiatan press release yang berlangsung di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu pada Rabu (18/12/2024), Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., memaparkan keberhasilan tim Satres Narkoba dalam mengungkap kasus peredaran narkotika ini. Penangkapan ini bermula pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, saat tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi mengenai mobil Toyota Rush putih yang membawa narkotika dari Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, menuju Kota Rantauprapat.
Tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba segera bergerak dan berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Ajamu, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir. Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika ini merupakan bagian dari jaringan besar yang terus diselidiki pihak kepolisian.
Tersangka dalam kasus ini, Darwin, kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun.
Kegiatan press release ini juga dihadiri oleh Wakapolres Labuhanbatu, Kompol H. Matondang, S.H., M.H., serta para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, dan sejumlah insan pers yang turut menyaksikan pemaparan kronologi penangkapan ini.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah besar dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujarnya.
Penulis: Herianto