Tambang Galian C Ilegal di Wilayah Parung Panjang Bogor Ditutup

Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id

Tambang galian C ilegal yang berlokasi di Kampung Ciawian, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditutup.

Spanduk larangan serta himbauan kegiatan galian C dan eksploitasi tanpa izin dilakukan oleh pihak Kepolisian Polsek Parung Panjang bersama Anggota Satpol PP Kecamatan Parung Panjang, Rabu (18/12/2024) jam 13.30 sampai dengan 14.30 WIB. Pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto.

Larangan dan himbauan kegiatan tersebut dilakukan karena adanya aduan masyarakat di sekitar lokasi galian C tanpa izin yang terkena dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, pencemaran, kerusakan infrastruktur, dan gangguan kesehatan lainnya.

Setelah giat pemasangan spanduk himbauan serta larangan ini, selanjutkan akan dilakukan koordinasi komunikasi bersama ESDM Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan stakeholder terkait lainnya.

(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *