Polsek Cibinong Tangkap Pelaku Pencurian Mobil
Kabupaten Bogor, jurnalpolisi.id
Aksi pencurian kendaraan roda empat (R4) jenis mobil pick up terjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Cipayung, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Minggu (15/12/2024) sekira pukul 10.00 WIB, laporan kehilangan tersebut diterima pihak Kepolisian Polsek Cibinong, Selasa (17/12/2024).
Pelapor mengatakan kendaraan mobil pick up tersebut hilang setelah digunakan untuk mengangkut barang pindahan rumah di parkir depan parkiran rumah adiknya yang di mana pelapor bermalam sampai pada pagi harinya sekira pukul 04.00 WIB didapatin kendaraan tersebut sudah tidak ada terparkir di depan rumah adiknya dan korban langsung melaporkan ke Polsek Cibinong, “ungkap Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, Rabu (18/12/2024).
Lanjut, Kapolsek pada hari Selasa (17/12/2024), Kanit Reskrim Polsek Cibinong mendapatkan laporan via telepon dari Polsek Bogor Utara yang mana telah mengamankan seorang laki-laki yang mengaku kepada pihak Kepolisian Polsek Bogor Utara, pelaku habis mencuri kendaraan sebuah mobil jenis pick up di wilayah Pakansari, Kecamatan Cibinong.
Setelah mendapatkan telepon tersebut Kanit Reskrim beserta anggotanya juga pelapor menuju ke Polsek Bogor Utara untuk memastikan apakah benar adanya kendaraan yang hilang tersebut adalah milik korban yang diamankan berada di Polsek Bogor Utara, “pungkas Kompol Waluyo.
Di mana korban membuat laporan polisi baru telah kehilangan kendaraan sebuah mobil jenis pick up yang digunakan untuk mengangkut tanah dengan TKP di Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong.
Kronologis awal pelapor menceritakan kendaraannya hilang setelah digunakan untuk mengangkut tanah sempat diparkirkan di pinggir jalan dan didapati kendaraan mobil pick up tersebut hilang tidak ada di parkiran, lalu dikejar oleh pelapor dan pelaku melarikan diri ke arah Kota Bogor melewati pinggir tol bor, karena pelaku panik menabrak tembok yang di pinggir tol dan oleng lalu menabrak pengendara sepeda motor sampai akhirnya dihakimi warga dikarenakan pelaku akan kabur.
Mobil tersebut dilempari batu oleh warga dan juga korban pengguna kendaraan sepeda motor yang ditabrak pelaku turut menghakimi pelaku, kemudian pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Bogor Utara.
Saat ini perkara sudah diserahkan dari Polsek Bogor Utara kepada Polsek Cibinong untuk menindak lanjut proses hukum.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian diantaranya 1 buah cutter warna pink, 1 buah kunci T, 1 buah soket, 2 buah mata kunci, dan BPKB kendaraan mobil Suzuki ST 150 pick up tahun 2017.
Pelaku sudah mengakui atas perbuatannya di mana lokasi awal di Kelurahan Tengah, sebuah mobil jenis pick up dicuri, kendaraan sudah di jual, dan untuk kendaraan mobil pick up lokasi TKP Kelurahan Pakansari dalam keadaan rusak masih dititipkan berada di Polsek Bogor Utara.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 363 KUHP dan proses penyelidikan pendalaman serta pengembangan perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) ini sedang ditindaklanjuti pihak Kepolisian Polsek Cibinong.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)