Sat Reskrim polres Serdang Bedagai Konferensi pers Ungkap Kasus Seorang Siswi SMP Didalam karung goni

Serdang Bedagai Sumatera Utara – jurnalpolisi.id

Satreskrim polres Serdang Bedagai menggelar Konferensi pers terkait kasus seorang siswi SMP yang berinisial AS umur 12 tahun yang ditemukan sudah tidak bernyawa didalam karung goni plastik didusun III , Desa Lubuk Sabang kecamatan pantai cermin Kabupaten Serdang Bedagai provinsi Sumatra Utara.Pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 , Sekira pukul 16.00.Wib.

Awalnya Polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai penemuan mayat perempuan didalam karung dilokasi tersebut,Tim langsung bergerak cepat ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) Sesampai di tempat lokasi langsung memasang area yang telah di padati warga, Korban dikenal ayah nya Supardi Harefa berdasarkan gelang karet di tangan kiri korban.Jenazah kemudian di rumah sakit Bhayangkari Tebing tinggi untuk diotopsi.

Dalam Penangkapan tersangka berinisial HFN alias N.(27) Warga dusun 1 desa pematang tatal , kecamatan Perbaungan, ditangkap pada Minggu 25 Desember 2024. Pukul 19 .30.Wib.Oleh tim gabungan dari Sat Reskrim polres Serdang Bedagai, dan Polsek pantai cermin,Unit dua(2) Buncil serta Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin oleh kasat Reskrim polres Serdang Bedagai,AKP Donny P. Simatupang S.H.M.H

Pada saat pengembangan barang bukti, Tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas terukur dengan menembak kedua kakinya ia kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkari Tebing tinggi sebelum diperiksa lebih lanjut di markas kepolisian.Motif nya tersangka diketahui memiliki niat untuk menguasai sepada motor korban.Setelah melihat korban, tersangka tergoda untuk memperkosa nya, berdasarkan hasil autopsi korban meninggal akibat cekikan menggunakan kain dan ditemukan cairan sperma dialat kelamin korban, Polisi telah melakukan olah TKP,visum autopsi, pemeriksaan saksi -saksi dan menahan tersangka akan dijerat pasal 365 ayat (3) KUHP, Serta pasal -Pasal perlindungan anak -anak, Dengan ancaman hukum seumur hidup.

Laporan Husaini Yafizam (Kabiro Jurnal -Polisi Batu -Bara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *