Petani Budidaya Tanaman Nanas Mengalami Kerugian Puluhan Juta Rupiah dan Melaporkan ke Polsek Gambiran
BANYUWANGI – jurnalpolisi.id
Petani budidaya tanaman nanas madu mengalami kerugian puluhan juta rupiah dikarenakan tanaman nanas yang sudah siap panen, tiba-tiba lahan tersebut laku terjual dan dibongkar oleh pihak pembeli lahan, yang disitu sudah terjalin kesepakatan dengan pemilik lahan yang sebelumnya.
Kejadian tersebut terjadi di dusun Sidorejo desa yosomulyo kecamatan Gambiran kabupaten Banyuwangi Senen (16/12/2024)
Kejadian tersebut bermula ada seorang petani budidaya tanaman nanas menjalin kesepakatan dengan pemilik lahan menanam modal tanaman nanas dengan jangka waktu 3 tahun. dari bulan mei 2023 sampai dengan bulan mei 2026, dengan kesepakatan pembagian:
-panan pertama pemilik lahan mendapat 1/3 dari hasil bersih,
-panan kedua pemilik lahan mendapat 1/2 dari hasil bersih,
-panan ketiga pemilik lahan mendapat 1/2 dori hasil bersih,
Seiring berjalannya waktu lahan yang sudah ditanami nanas tersebut telah dijual ke orang lain yang akhirnya pemilik lahan meralat/membikin perjanjian baru dengan petani budidaya tanaman nanas tersebut, yang menjelaskan, “penanaman modal tanaman nanas dibuat 1 kali panen dan pihak pemilik lahan tidak meminta hasil, yang disitu sudah disepakati bersama tertanggal 30-09-2024.
Namun kejadian tidak sesuai apa yang diharapkan? “tanaman buah nanas yang sudah siap panen sudah dibongkar dan bersih diatas lahan tersebut, yang disitu akhirnya petani mengalami kerugian sekitar 50 juta lebih, selanjutnya melaporkan peristiwa/perkara Tindak pidana Pengerusakan sesuai dengan pengaduan nomor: LPM/62/XII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLSEK GAMBIRAN, tanggal 16 Desember 2024
Perbuatan pengrusakan/pembongkaran tersebut bisa dikenakan Pasal 521 UU 1/2023 atau Pasal 406 ayat (1) KUHP ini menentukan bahwa: barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.(Boby)