Anak Yatim Piatu Muhammad Ridho Ditahan Setelah Terlibat Insiden dengan Pemilik Tanaman Ubi di Batu Bara
Batu Bara ,SUMUT – jurnalpolisi.id
Muhammad Ridho, seorang anak yatim piatu yang bekerja sebagai penggembala sapi, terlibat dalam sebuah insiden yang berujung pada penetapannya sebagai tersangka di Polsek Indrapura, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara. Insiden tersebut bermula ketika sapi-sapi yang digembala oleh Ridho secara tidak sengaja memasuki areal tanaman ubi milik Ibu Nuraidah.
Menurut keterangan warga setempat, Ibu Nuraidah merasa marah karena daun ubi miliknya dimakan oleh sapi-sapi tersebut. Dalam kemarahannya, Ibu Nuraidah mengambil sebuah besi sepanjang satu meter dan melemparkannya ke arah Ridho. Lemparan tersebut mengenai kaki kiri Ridho.
Dalam upaya untuk membela diri, Ridho menggigit tangan kanan Ibu Nuraidah. Tidak puas dengan kejadian tersebut, Ibu Nuraidah melaporkan Ridho ke Polsek Indrapura. Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Indrapura menetapkan Ridho sebagai tersangka sesuai dengan Surat Penangkapan No. SP/Kap/123/IX/I.6/2024 tertanggal 25 September 2024.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Batu Bara, dan pada tanggal 25 September 2024, Muhammad Ridho resmi ditahan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Hingga saat ini, Ridho telah menjalani masa tahanan selama 90 hari.
Kisah ini menyentuh banyak pihak, mengingat Ridho adalah seorang anak yatim piatu yang terjerat masalah hukum akibat sebuah insiden yang berawal dari ketidaksengajaan.
Kasus yang dialami Muhammad Ridho mengejutkan warga Dusun 1, Desa Pematang Jering, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Pihak keluarga Muhammad Ridho berusaha menjalin perdamaian dengan Ibu Nuraidah, namun permohonan tersebut ditolak. Ibu Nuraidah tetap pada pendiriannya dan menyatakan bahwa tindakan Ridho terhadap dirinya merupakan penganiayaan. Meskipun demikian, keluarga Ridho tetap berharap dapat mencapai penyelesaian damai dalam kasus ini.
Pihak keluarga Muhammad Ridho meminta kepada kepolisian dan lembaga hukum untuk menyelidiki kasus ini dengan jujur, adil, dan transparan, serta memberikan keputusan yang seimbang bagi kedua belah pihak. Laporan oleh Husaini Yafizam (Kabiro Batu-Bara)