Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Viralnya Video Anak Dicubit di Surabaya Pelaku Ternyata Ayah Kandung
Surabaya, jurnalpolisi.id
13 Desember 2024 – Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak dicubit di bagian paha di depan sebuah hotel di Surabaya baru-baru ini viral di media sosial, termasuk Instagram dan TikTok. Video tersebut memicu perhatian publik hingga akhirnya menjadi perhatian pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim Reskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan mendalam. Pada pukul 07.00 pagi kemarin, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang ternyata adalah ayah kandung dari anak dalam video tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ayah tersebut mengaku mencubit anaknya untuk mendiamkannya karena sang anak memiliki sifat hiperaktif. Ia berdalih tidak mencubit karena marah, melainkan untuk menghukum anaknya agar tenang. Namun, tindakan ini tetap dinilai tidak pantas dan melanggar hukum.
Pelaku saat ini berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.ungkap Kasih Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan pengawasan terhadap keluarga tersebut. Pihak DP3A akan melakukan kunjungan rutin guna memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak tersebut.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak segan melapor jika melihat adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas polisi. Jika melihat tindakan mencurigakan, masyarakat dihimbau untuk segera menegur atau melapor kepada pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikologis.