Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektar di Mandailing Natal, Polda Sumut Musnahkan 15.000 Batang Ganja
Mandailing Natal, Sumatera Utara – jurnalpolisi.id
Tim Khusus (Timsus) Polda Sumut, Polres Mandailing Natal, bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal, berhasil menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas 1,5 hektar di Bukit Tor Sihite, Kecamatan Penyambungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal. Ladang ganja ini terletak di ketinggian 950 meter di atas permukaan laut (MDPL) dengan medan yang cukup sulit dijangkau.
Pada operasi pemusnahan yang dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024, sebanyak 15.000 batang ganja dengan tinggi tanaman antara 50 hingga 150 cm dimusnahkan oleh pihak kepolisian. Proses pemusnahan dilakukan langsung di lokasi dengan cara mencabut tanaman ganja satu per satu dan membakarnya sampai tuntas. Penemuan ladang ganja ini menunjukkan bahwa penanaman ganja masih dilakukan secara sistematis, terlihat dari pola tanam yang rapi, dengan jarak antar tanaman sekitar 50 hingga 80 cm.
Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan, mengapresiasi keberhasilan operasi ini dan menegaskan bahwa pemusnahan ladang ganja di Bukit Tor Sihite merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi narkotika untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk narkoba. “Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara Polri dan BNN. Kami berharap masyarakat dapat mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi terkait aktivitas ilegal seperti ini,” ujarnya.
Kapolda juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Dengan pemusnahan ladang ganja ini, diharapkan para pelaku kejahatan semakin kehilangan ruang gerak, serta menjadi langkah preventif untuk menghentikan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Laporan: Husaini Yafizam (Kabiro Jurnal-Polisi Batu-Bara)