Batas Waktu Gugatan Ke MK Sudah Berakhir, Hanya Dua Paslon Pilkada di Jambi Lolos Gugatan, Ini Daerahnya…

Jakarta – jurnalpolisi.id

Terhitung hingga hari ini Senin (09/12/2024), Pukul 07:00 WIB, pasca hasil Rapat Pleno KPU dimasing-masing wilayah sebanyak 1553 pemilihan Kepala Daerah Serentak pada Rabu (27/11/2024), soal pengajuan sengketa ke MK boleh dikatakan sudah berakhir.

Diketahui sampai detik ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) sejak tanggal 3 Desember sampai 6 Desember 2024 massa tenggang waktu pengusulan diajukan.

Pantauan awak media, Senin (09/12/2024) yang berdasarkan laman MK terdapat 86 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, untuk Pilkada Provinsi Jambi hanya Dua Paslon yang masuk daftar gugatan.

Tercatat juga sejumlah 29 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota telah mendaftarkan perkara PHPKADA ke MK, dan kecil kemungkinannya akan bertambah pengajuan gugatan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.

Gagalnya usulan permohonan PHP Pilkada ini mungkin disebabkan syarat -syarat formil yang tidak masuk unsur gugatan, dan gugur sebelum di sahkan para gugus tugas penelaah bahan permohonan.

Berdasarkan laman yang sama dari 115 yang terdaftar di MK, terdapat dua Pilkada Serentak di Provinsi Jambi menunjukkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir dan Ferry Satria selaku pemohon.

Selain itu, tercatat hasil perselisihan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun dengan pemohon Tantowi Jauhari dan A Hariss Ab.

“Pantauan kita yang berdasarkan laman MK ini, permohonan gugatan hasil perselisihan Pilkada Kerinci yang digadang-gadang bakal menggugat di MK sepertinya tidak tercantum dalam daftar PHP Pilkada untuk dipersidangkan.

Bisa jadi ada kemungkinan permohonan gugatan Pilkada Kerinci bakal dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Darmadi -Darifus sudah gugur sebelum lanjut ke persidangan.”

“Untuk Pilkada di Jambi, cuma 2 yang masuk atau lolos, Pilkada Kabupaten Sarolangun dan Pilkwako Kota Sungai Penuh.

Sementara untuk gugatan Pilkada Kerinci tidak muncul sampai hari ini, bisa jadi ditolak karena Paslon Monadi-Murison menang telak dengan hasil 72.130 ribu (47,06%), artinya lewat ambang batas 2 persen,”ujar Dedi Aktivis Pemerhati Politik. (Mul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *