26 WNA Diamankan Imigrasi Dumai, Diduga Hendak Menyeberang ke Malaysia Secara Ilegal

Dumai –jurnalpolisi.id

Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan oleh pihak imigrasi di Dumai. Para WNA yang terdiri dari 17 warga negara Myanmar dan 9 warga negara Bangladesh ini diduga hendak menyeberang secara ilegal ke Malaysia melalui jalur tikus.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir yang turut didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Mas Arie Yuliansa Dwi Putra dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Sabtu (7/12/2024).

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ricky Rachmawan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil patroli bersama antara pihak imigrasi dengan aparat keamanan lainnya. “Sebanyak 24 WNA ditemukan oleh Tim FIQR Lanal Dumai dan
Satgas Ops Koarmada I di pesisir Pantai Pelintung Kec. Medang Kampai, sedangkan 2 WNA lainnya diserahkan oleh Polsek Medang Kampai,” jelas Ricky.

Lebih lanjut, Ricky menjelaskan bahwa para WNA asal Bangladesh ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan. Namun, mereka diduga akan melanjutkan perjalanan ke Malaysia secara ilegal.

Menanggapi kejadian ini, Kakanwil Budi Argap Situngkir mengapresiasi kerja sama yang baik antara pihak imigrasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Ia juga mengajak masyarakat, khususnya nelayan, untuk ikut berperan aktif dalam memberantas praktik penyelundupan manusia.

“Wilayah perbatasan kita dengan Malaysia maupun Singapura ini memang rentan terhadap penyelundupan. Untuk itu, kami membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi terkait adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar Budi.

Budi menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemetaan terhadap jalur-jalur tikus yang sering digunakan oleh para penyelundup. “Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan ini. Tujuannya adalah untuk memperkecil ruang gerak para penyelundup dan melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan,” tegasnya.

Pernyataan Kakanwil ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam memberantas praktik penyelundupan manusia. Dengan adanya informasi dari masyarakat, pihak berwenang dapat bertindak lebih cepat dan efektif dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Wakaperwil riau (roni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *